Kronologi Dua Warga Jambi Tewas Dianiaya di Bengkulu Gara-gara Open BO
Ilustrasi jenazah-Foto: Pixabay-
Tersangka RN untuk sementara dikenakan pasal penganiayaan berat hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Kita lihat dulu perkaranya, kalau sudah jelas baru kita tetapkan pasalnya. Namun, untuk sementara pasal yang ditetapkan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Deddy.
Tersangka RN merupakan istri pelaku wanita yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua korban.
Dua orang warga Jambi berinisial PR dan RZ meninggal dunia usai dikeroyok dan ditusuk oleh tiga terduga pelaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: