>

Pendeta Sekaligus Dosen Bergelar Doktor Hukum Ditahan Polisi Kasus KDRT

Pendeta Sekaligus Dosen Bergelar Doktor Hukum Ditahan Polisi Kasus KDRT

Tersangka perkara KDRT berinisial MHU di Polrestabes Surabaya, Selasa (3/9/2024). -ANTARA/HO-Polrestabes Surabaya-

"Terkait dengan pipa, salah satu alat bukti yang belum ditemukan, kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MHU. Saat ini HU kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan," ujarnya.

 

Polisi menjerat tersangka MHU dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Aris Purwanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: