Polda Jambi Diminta Tentukan Status Hukum Amrizal, CE: Kalau Memang Bersalah, Tak Bisa Jadi Anggota DPRD
Cek Endra--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi, Nasroel Yasier, mendesak Polda Jambi untuk segera menentukan status hukum kasus Amrizal, anggota DPRD Kerinci sekaligus anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih.
Amrizal diduga menggunakan identitas ijazah milik orang lain yang kebetulan memiliki nama yang sama.
"Kami mendesak supaya polda segera memberikan kepastian hukum mengenai kasus yang dialami Amrizal yang diduga memakai ijazah orang lain untuk kepentingan pribadi," ujar Nasroel.
Menurut Nasroel, jika terbukti bahwa Amrizal menggunakan identitas ijazah milik orang lain, Polda Jambi diminta untuk tidak ragu-ragu segera menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan dalam hal ini, Amrizal juga harus digugurkan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih berdasarkan peraturan KPU.
"Bagi Polisi, tidaklah sulit untuk menentukannya, cukup bandingkan dengan ijazah SMP pemilik aslinya. Kemudian, dibandingkan pula dengan yang dimiliki Amrizal anggota dewan ini," kata Nasroel.
Tambah Wakil Ketua Pengurus Muhammadiyah itu, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena dapat merusak integritas dunia pendidikan di tanah air, tetapi juga berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik.
Nasroel juga menyampaikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak oleh Polda Jambi semakin menegaskan bahwa kasus Amrizal sudah dapat disimpulkan sebelum pelantikan bulan September mendatang. Bukan hanya merugikan individu namun juga mencoreng nama baik lembaga DPRD Provinsi Jambi yang seharusnya menjadi panutan.
"Polisi harus menentukan status kasusnya sebelum pelantikan dan memberikan kepastian hukum, apakah benar atau salah. Jika tidak, akan terus-menerus menjadi polemik di tengah masyarakat," katanya.
Sementara itu, Cek Endra, Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi mengakui kasus Amrizal tengah menjadi sorotan publik karena dugaan memakai identitas ijazah milik orang lain yang kebetulan memiliki nama yang sama.
Amrizal terancam tidak dilantik pada September mendatang. Jika dilantik dan terbukti bersalah, Amrizal dipastikan tidak akan menjabat lama.
“Saya lihat kasusnya bergulir, bukti-bukti makin terbuka,” ujar Cek Endra, Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi pada lusa lalu, Senin, 26 Agustus 2024.
Menurut Cek Endra, hasil penyelidikan Polda Jambi akan sangat menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Golkar.
“Karena sudah dilaporkan ke Polda, kita tetap menunggu hasil keputusan Polda,” kata Cek Endra, juga mantan Bupati Sarolangun dua periode.
Cek Endra menegaskan bahwa partai Golkar tidak akan menutup mata terhadap kasus Amrizal. Apabila Amrizal terbukti bersalah, prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: