>

Pusri-Mulyadi Konvoi ke KPU Ambil SK Penetapan Bakal Calon Perseorangan Pilwako Sungai Penuh

Pusri-Mulyadi Konvoi ke KPU Ambil SK Penetapan Bakal Calon Perseorangan Pilwako Sungai Penuh

Pusri-Mulyadi Konvoi ke KPU Ambil SK Penetapan Bakal Calon Perseorangan Pilwako Sungai Penuh --

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Ratusan masyarakat dari berbagai lapisan mengiringi dan mendukung Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Drs Pusri Amsyi-Drs Mulyadi Yacoub menuju ke KPU Kota Sungaipenuh untuk pengambilan SK penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Massa berarak-arakan menggunakan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua mulai dari Rumah Paslon Pusri didampingi Mulyadi menuju KPU Kota Sungaipenuh. 

Pantauan dilapangan, sebelum ke KPU, rombongan massa dukungan Pusri-Mulyadi melakukan konvoi menyapa masyarakat di Kecamatan Tanah Kampung, Hamparan Rawang, Pesisir Bukit, Sungai Bungkal, Sungaipenuh dan tiba di Kantor KPU pukul 16.00 WIB, Senin (19/8/2024).

Bakal calon Pasangan Walikota Pusri Amsyi mengatakan, selama 7 bulan tim bekerja turun ke lapangan mengumpulkan dukungan dan diserahkan ke KPU untuk di verifikasi faktual.

“Allhamdulillah, saya dengan pak Mulyadi sudah sah calon perseorangan. Sore ini SK penetapan oleh KPU sudah kita terima, ini bukti masyarakat benar-benar ingin perubahan, nanti tanggal 29 Agustus kita mendaftar ke KPU lagi,” ujar Pusri Amsi ke awak media.

Beberapa hari kedepan, ia bersama tim mengumpulkan akar rumput mulai dari Kecamatan Hamparan Rawang, Tanah Kampung dan di Kecamatan Pondok Tinggi Sungaipenuh serta Sungai Bungkal.

“Kita sudah punya modal dukungan masyarakat ke kita 7.411, sebaranya di 8 kecamatan. Innsallah kemenangan dengan kita. Karena ini murni dukungan langsung dari Masyarakat,” ucapnya.

Pusri-Mulyadi optimis bertarung di Pilwako Sungaipenuh nantinya meraup suara terbanyak dan menang di Pilwako.

“Beberapa program kita sudah disiapkan, terutama penanganan sampah, banjir. Kita sudah siapkan pakar ahlinya,” imbuhnya.

Diketahui, Pasangan Pusri-Mulyadi telah sah pasangan perseorangan berdasarkan Keputusan KPU nomor 348 tahun 2024 Tentang penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh 2024 yang memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran. 

Jumlah Dukungan 7.411 sebaran 8 Kecamatan dari persyaratan dukungan minimal 7.250 sebaran 5 Kecamatan.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: