10 Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi Ditetapkan KPU, PAN Juara!
10 Anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Jambi telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada Jumat (16/8/2024). -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Selamat! Akhirnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jambi menetapkan 10 nama anggota DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) Kota Jambi.
Penetapan sekaligus pengesahan 10 anggota DPRD Provinsi Jambi ini dilakukan dalam rapat pleno oleh KPU di Hotel Aston, Jumat (16/8/2024).
Rapat Pleno dihadiri oleh komisioner KPU Provinsi Jambi yaitu Iron Sahroni selaku Ketua KPU, kemudian Yatno, Fahrul Rozi, Suparmin dan Edison.
Penetapan dihadiri langsung oleh partai politik peserta pemilu dan juga stakeholder lainnya.
Berikut adalah nama-nama 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Kota Jambi yang ditetapkan:
1. Zulkifli Linus meraih 16.631 suara dari PAN
2. Putra Absor Hasibuan meraih 13.871 suara dari Partai Gerindra
3. Riana Doris Sembiring meraih 10.642 suara dari Partai Golkar
4. Maya Fitriah Siregar meraih 16.144 suara dari partai NasDem
5. Heru Kustanto meraih 8.865 suara dari PKS
6. Ir Daulat Sitorus meraih 6.361 suara dari PDIP
7. Muhammad Nasir meraih 13.252 suara dari PKB
8. Yuli Yuliarti meraih 11.585 suara dari Partai Demokrat
9. Ibnu Sina meraih 4.977 dari PPP
10. Rusli Kamal Siregar meraih 9.544 dari PAN.
Adapun 10 anggota DPRD Provinsi Jambi ini yang meraih suara terbanyak berasal dari Partai Amanat nasional (PAN) yaitu Zulkifli Linus meraih 16.631, nama lain yaitu Rusli Kamal Siregar meraih 9.544 suara, kondisi ini membuat suara PAN jadi juara di dapil Kota Jambi.
Semua nama-nama di atas, bersiap menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat di Provinsi Jambi.
Diantara tugas anggota DPRD Provinsi Jambi adalah membentuk Perda bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur.
anggota DPRD Provinsi juga akan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentiannya, serta banyak tugas lainnya. (aiz/dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: