>

OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem SILK

OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem SILK

Kantor OJK di Provinsi Jambi--

4.Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;

5.Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;

6.Lembaga Pendanaan Efek;

7.Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah

8.LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: