DISWAY BARU

Polsek Kota Baru Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Mahasiswi

Polsek Kota Baru Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Mahasiswi

Polsek Kota Baru Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Mahasiswi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Seorang pria berinisial LHS (34), warga Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi, diamankan Tim Macan Polsek Kota Baru setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, mengatakan, Modusnya pelaku mengatakan kepada pemilik bahwa satu marga dan meminjam motor korban untuk pergi sebentar, namun pelaku tidak kunjung kembali. Ia mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah buron selama hampir tiga bulan.

BACA JUGA:Akhir Juni Harga BBM Se Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Senin 30 Juni 2025

"Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku masih satu marga. Dengan alasan ingin ke simpang sebentar, pelaku meminjam sepeda motor korban. Tapi sejak saat itu, motor tidak pernah dikembalikan,” jelas Jimi, Senin (30/6/2025).

BACA JUGA:BREAKING NEWS ! Pansel Umumkan Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT.JII Yang Lulus Seleksi, Ini Daftarnya

Korban diketahui bernama Risqi Amelia Simatupang (18), seorang mahasiswi yang tinggal di Perumahan Pesona Kenali, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru pada April 2025 lalu.

Dari hasil penyelidikan, Tim Macan Polsek Kota Baru, mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Mendalo. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, dan fotokopi BPKB.

BACA JUGA:Harga BBM di Padang Turun Rp910/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Senin 30 Juni 2025

"Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kita tangani sesuai Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegas AKP Jimi. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: