>

Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi

Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi

Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Artis ibu kota yakni Dinar Candy yang merupakan kekasih Affandi Susilo alias Ko Apex diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, pada Rabu (31/7/2024).

Pemeriksaan terhadap kekasih Ko Apex ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi  Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi awak media. 

"Iya benar, saat ini sedang dalam pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Dinar Candy yang merupakan kekasih Affandi Susilo alias Ko Apex tidak memenuhi panggilan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.

Dinar Candy dipanggil Penyidik untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ko Apex.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat diwawancarai awak media di Lobby Mapolda Jambi, Jum'at (26/7).

"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap DC untuk hari Selasa yang lalu. Namun, konfirmasi kepada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir," katanya.

Saat ini, kata Andri, pihak Kepolisian masih menunggu konfirmasi terkait tidak hadirnya Dinar Candy dalam pemanggilan penyidik ini.

"Apabila alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita akan melayangkan pemanggilan kedua," ujarnya. 

Dijelaskan Andri, pemanggilan terhadap Dinar Candy ini masih sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex.

"Ya karena ada kaitannya dengan kapal dan tugboat yang digelapkan serta dipalsukan oleh Ko Apex," jelasnya.

Diketahui, Affandi Susilo alias Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan. 

Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar bulan Mei 2024 lalu. 

Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan juga berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang dimiliki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: