>

BPOM Pastikan Roti Aoka Aman, Temukan Pelanggaran Kandung Zat Kosmetik pada Produk Roti Okko

BPOM Pastikan Roti Aoka Aman, Temukan Pelanggaran Kandung Zat Kosmetik pada Produk Roti Okko

BPOM Pastikan Roti Aoka Aman, Temukan Pelanggaran Kandung Zat Kosmetik pada Produk Roti Okko-Lonesiabakeryfamily.com-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengkonfirmasi bahwa produk roti Aoka tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat, seperti yang sebelumnya diisukan dalam beberapa hari terakhir.

BPOM mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung tersebut menunjukkan bahwa produk ini tidak mengandung bahan pengawet yang dilarang.

"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM dalam keterangan resminya yang dipublikasikan pada Rabu, 24 Juli 2024. BPOM menyatakan bahwa kesimpulan ini diperoleh setelah mereka mengambil sampel produk roti Aoka dari pasar dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.

Selain itu, hasil inspeksi ke fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 juga menunjukkan bahwa tidak ada natrium dehidroasetat yang ditemukan di tempat produksi.

Di sisi lain, BPOM menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti merek Okko. Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

Dalam inspeksi tersebut, BPOM menemukan bahwa produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," lanjut BPOM dalam keterangannya. BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko yang diambil dari tempat produksi dan dari pasar menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk.

BPOM menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tegas BPOM. Pengumuman ini sekaligus menegaskan bahwa BPOM terus menjalankan tugasnya untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat. BPOM selalu berupaya untuk memantau dan mengawasi produk-produk pangan yang beredar di pasaran guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi para produsen pangan untuk selalu menjaga kualitas dan keamanan produknya. Penerapan CPPOB yang baik dan konsisten sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman dikonsumsi oleh masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan dan standar yang telah ditetapkan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat merusak reputasi produsen itu sendiri.

Sementara itu, BPOM terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis dalam memilih produk pangan. Konsumen diharapkan untuk selalu memeriksa label dan komposisi produk sebelum membeli dan mengonsumsi makanan. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada BPOM.

Dengan adanya temuan ini, BPOM menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan di Indonesia. Tindakan tegas terhadap produsen yang melanggar peraturan menjadi bukti nyata bahwa BPOM tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Langkah-langkah yang diambil BPOM dalam menangani kasus roti Okko juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi produsen lainnya untuk selalu menjaga kualitas produk mereka. Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku tidak hanya penting untuk menjaga kesehatan konsumen, tetapi juga untuk membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: