Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap 4 Buronan, Termasuk DPO Kasus Gagal Bayar Rp 310 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo -Rio/Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan empat orang DPO.
Mereka adalah Leo Darwin kasus korupsi gagal bayar bank pembangunan daerah Jambi senilai Rp 310 Miliar, Rita kasus kekerasan terhadap anak, Zulfikar kasus pengangkutan mineral ilegal dan Efda Yeni kasus penggelapan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo mengatakan, keempat DPO ini diamankan dari tempat persembunyiannya. Saat ini, mereka sudah dititipkan ke Lapas.
"Pada semester 1 tahun 2024 Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) telah berhasil mengamankan sebanyak 4 orang DPO. Terakhir mengamankan tersangka korupsi gagal bayar atas nama Leo Darwin yang diamankan di Bali," kata Kajati Jambi.
Kajati Jambi meminta semua DPO yang masih berkeliaran diluar untuk segera menyerahkan diri sehingga proses hukumnya bisa dilaksanakan.
"Untuk para DPO -DPO yang masih berada diluar, diminta untuk segera menyerahkan diri. Dan menjalankan hukumannya sehingga proses hukum cepat diselesaikan," tuturnya.
Perlu diketahui tidak lama ini, seorang terpidana kasus pemerasan dan pencurian atas nama Sandit bin Juri nekat melarikan diri setelah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sarolangun, dan saat ini Tim Gabungan juga sedang berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana. (raf)2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: