>

Lihai Betul, Oknum Pegawai Bank Jago Menguras Isi 112 Rekening yang Terblokir

Lihai Betul, Oknum Pegawai Bank Jago Menguras Isi 112 Rekening yang Terblokir

Ilustrasi Bank Jago-Foto Dok. Bank Jago-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Lihai betul kelakuan mantan pegawai Bank Jago inisial IA ini.

IA berhasil membuka blokir 112 rekening nasabah bank berbasis teknologi dan digital itu, lalu menguras isinya, dipindah ke rekening penampungan.

Modus yang ia gunakan adalah, memanfaatkan jabatannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk membuka blokir pada 112 rekening.

Selanjutnya, IA  memindahkan isi di rekening-rekening itu. Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1,39 Miliar.

Dirrekrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, yang melaporkan AI adalah Rio Franstedi, kuasa hukum pelapor.

Menurut Rio kepada polisi, dugaan penyalahgunaan hak akses itu dilakukan IA sekitar tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.

IA dituding berhasil memindahkan isi 112 rekening itu ke rekening khusus untuk tujuan menguntungkan dirinya dan merugikan Bank Jago.

IA diduga melakukan 112 persetujuan untuk membuka blokir 112 rekening Bank Jago.

Padahal akun-akun itu seharusnya tidak boleh dibuka blokirannya mengingat semua merupakan rekening yang sengaja diblokir Bank Jago atas perintah APH (Aparat Penegak Hukum) akibat terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Langkah yang dilakukan IA dalam aksinya ini, pertama ia instruksikan  agent command center mengajukan pembukaan blokir, lalu ia menyetujui permintaan tersebut karena itu memang kewenangannya.

Hingga akhirnya IA berhasil membuka blokir 112 akun itu secara ilegal.

Akibat perbuatannya, IA akhirnya berhasil ditangkap. Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menciduk IA pada Kamis (4/7/2024) pukul 02.00 WIB.

IA akan dijeratkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: