Yasonna Warning Notaris Jambi Jangan Ada yang Terlibat Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly saat mewarning notaris Jambi untuk jangan terlibat kasus pencucian uang dan pendanaan teroris-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Saat kunjungannya ke Jambi Sabtu 29 Juni lalu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly memperingatkan semua notaris di Jambi jangan ada yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan terorisme.
Hal ini disampaikan Yasonna di hadapan hampir 300 notaris di Hotel Swissbel Jambi, dalam acara Rapat Koordinasi, semoga Majelis Pengawas notaris dan Majelis Kehormatan notaris Provinsi Jambi tahun 2024.
“Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat terhindar dari permasalahan global, seperti inflasi, resesi, dan kompetisi politik,” kata Yasonna.
Kita telah merasakan adanya gejolak luar biasa dari pandemi, yang memaksa kita untuk melakukan berbagai perubahan untuk mencegah dan menangani krisis.
Oleh karenanya, Pemerintah melakukan berbagai upaya dengan membangun infrastruktur hukum, serta sistem ekonomi dan fiskal yang dipercaya oleh masyarakat global.
Kepercayaan tersebut, akan meningkatkan aktivitas ekonomi, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan melindungi mata uang kita dari depresiasi yang belakangan ini harus kita waspadai, serta menurunkan ancaman dari tindak kriminal lintas negara Untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat internasional yang terus menyempurnakan ketentuan-ketentuan hukum demi menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha serta para investor.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan komitmen untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT), dan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Financial Action Task Force (FATF) adalah sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendorong penerapan kebijakan-kebijakan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme di seluruh dunia,” lanjutnya lagi.
notaris, dalam hal ini, turut bertanggung jawab, terlibat aktif dalam mendukung kebijakan ini, dan keberhasilan dari kebijakan ini juga melibatkan notaris.
Dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT.
Selama proses Mutual Evaluation Review (MER) yang lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.
Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Komitmen notaris terhadap pemenuhan rekomendasi FATF mencerminkan komitmen notaris terhadap integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum.
“notaris harus menyadari bahwa tindakan-tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris dapat memiliki dampak yang merusak pada stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Yasonna lagi.
Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM sebagai pengawas dan Pembina notaris melalui Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh notaris terutama para notaris baru agar paham dan mengerti Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Kewajiban Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh notaris.
Dalam penerapan PMPJ ini, notaris tidak perlu takut melaporkan dan tidak perlu takut dituntut secara perdata maupun pidana, karena notaris telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 28-29, Pasal 83-86 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pihak Pengguna Jasa atau klien Saudara notaris wajib mengisi formulir Customer Due Diligence (CDD) (Perorangan, Korporasi atau Legal arrangements).
Kemudian berdasarkan data dan identitas yang diterima, Saudara selaku notaris melakukan pengecekan identitas dan melihat tingkat risiko berdasarkan profile pihak pengguna jasa.
Pelaksanaan tugas tersebut sangat penting, karena dalam berbagai kesempatan, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, telah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat internasional, yang berkaitan langsung dengan pertumbuhan investasi.
Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia. Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.
Oleh sebab itu, fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui saudarasaudara harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, profesional, dan dengan sejujur-jujurnya
Yasonna menambahkan, Undang-Undang Jabatan notaris, mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan notaris (MKN).
Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
“Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud,” lanjutnya.
Dalam berbagai kesempatan, Yasonna mengaku telah menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Dalam memberikan persetujuan untuk pemeriksaan notaris hendaknya dilakukan secara proporsional dan tidak diberikan secara sembarangan, namun persetujuan atau penolakannya harus berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.
Pelaksanaan tugas terkait pemberian izin ini, seringkali dianggap menghambat proses penyidikan dan penegakan hukum. Pandangan ini tentu tidak benar.
Untuk dapat mengubah pandangan tersebut, kita perlu membangun komunikasi yang baik dengan Apgakum guna memastikan bahwa mereka memahami adanya proses pemeriksaan oleh MKN sebelum memutuskan memberikan persetujuan atau penolakan permintaan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
“Pastikan juga bahwa terhadap penolakan izin pemeriksaan dan pemanggilan notaris, harus disertai dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Yasonna. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: