>

Kurang Dari 1 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kurang Dari 1 x 24 Jam, Polisi  Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kurang Dari 1 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Tabir Berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor  yang terjadi di Desa Koto Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada Selasa 02 Juli 2024 kemarin.

Dua pelaku yang diamankan yakni berinisial MY (42) dan SH (47)  keduanya merupakan warga Bukit Sago Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Kejadian pencurian sepeda motor ( curanmor) ini dilaporkan oleh korban Azra Agustina Ramadhan, warga Desa Koto Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin pada Senin 01 Juli 2024 lalu, yang mana saat motor korban hilang saat diparkir didepan rumahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Polsek Tabir langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Sehari setelahnya, Tepat pada hari Selasa (2/7) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kapolsek Tabir AKP Munthe mengatakan bahwa Tim Jatanras Polsek Tabir berhasil menangkap dua orang yg diduga sebagai pelaku curanmor dan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Benar, untuk tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di polsek. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya dan saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun tersangka," katanya, Rabu (3/7).

Atas perbuatannya kedua Pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.( Raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: