Polresta Jambi Ringkus Pengedar Shabu, Diduga Terhubung Jaringan Thailand
Polresta Jambi Ringkus Pengedar Shabu, Diduga Terhubung Jaringan Thailand--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (31) dalam kasus tindak pidana narkotika yang terhubung dengan jaringan Negara Thailand.
Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Kerajaan Melayu, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, pada Selasa 19 Agustus 2025 malam.
BACA JUGA:Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat bersih 18,05 gram, dua plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, dan satu unit handphone merk Realmi warna abu-abu.
BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM Se Indonesia Turun, Ini Harga Baru BBM Jumat 22 Agustus 2025
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Berikut Daftar 11 Pemain BRI Super League yang Perkuat Timnas Indonesia, Ini Nama-Namanya
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial I yang saat ini berada di Thailand dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ipda Deddy.
Lebih lanjut, kata Deddy, AF membeli shabu seberat 50 gram dengan harga Rp17,5 juta, namun sebagian sudah diedarkan sebanyak 30 gram dengan keuntungan Rp12 juta.
“Ini menunjukkan adanya indikasi jaringan peredaran narkotika lintas negara yang coba masuk ke wilayah Jambi. Kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasoknya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



