Berkedok Debt Collector, Polisi Ringkus Lima Pelaku Perampasan Mobil Secara Paksa di Muaro Jambi
Berkedok Debt Collector, Polisi Ringkus Lima Pelaku Perampasan Mobil Secara Paksa di Muaro Jambi-Ist-
MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Muaro Jambi akhirnya menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai debt collector setelah diburu selama sepekan.
Mirisnya, dalang utama dari aksi perampasan ini adalah adik kandung korban sendiri. Korban bernama Rani Karila (29), menjadi sasaran komplotan tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Jaluko pada Minggu malam, 14 September 2025.
BACA JUGA:IPH Merangin Minggu Keempat September 2025 Diangka 3.44
Mobil miliknya, Suzuki Carry pick-up berwarna hitam, dirampas secara paksa di tengah jalan. Rani sempat berusaha mempertahankan kendaraannya, namun mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
BACA JUGA:Bupati Merangin Launching SPPG Dusun Bangko
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan kelima pelaku di persembunyian mereka di wilayah Kabupaten Bungo. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita dua kendaraan mobil milik korban dan mobil minibus yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Salah satu pelaku, Tita Kharmiya, mengaku mendapat perintah langsung dari adik korban, Riko Wiranto, untuk menarik paksa mobil tersebut di jalan. Ia berdalih hanya menjalankan "permintaan" Riko.
Dalam pengakuannya, Riko Wiranto, adik kandung korban, menyatakan motif utamanya adalah rasa sakit hati karena masalah keluarga. Ia kemudian bekerja sama dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector untuk merampas mobil milik kakaknya.
"Mobil itu tidak pernah diserahkan ke pihak leasing, melainkan disembunyikan dan rencananya akan dijual ke penadah," ungkap Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama saat jumpa Pers, Selasa (23/9).
Atas perbuatannya, kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara. (wan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



