Pemkab Batanghari Sanksi Penanam Sawit di Kawasan Taman Hutan Raya
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Mara Mulya Pane--
MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, akan memberikan sanksi kepada warga yang membuka lahan perkebunan sawit di kawasan Taman Hutan Raya ataupun kawasan milik negara lainnya. Senin (01/07).
"Iya, kita akan menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan sawit di lokasi tersebut karena telah di atur oleh pemerintah bahwa tidak diperbolehkan ditanami," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Mara Mulya Pane.
Jika ada masyarakat yang memiliki perkebunan di lokasi kawasan maka pihaknya tidak bisa memberikan bantuan bibit benih kelapa sawit karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.
Pada 2024 ini, pihaknya menyiapkan 40 ribu bibit sawit dalam bentuk kecambah bersubsidi untuk petani yang ada di Kabupaten Batanghari. Nantinya kecambah subsidi ini akan dialokasikan melalui dua tahapan kepada petani.
Untuk bibit di tahun ini pihaknya mengalokasikan 25 ribu kecambah yang akan diproses segera dan akan dilaksanakan dua kali, selanjutnya itu 15 ribu jadi total 40 ribu.
"Semoga tidak ada kendala dan kita mendapatkan kecambah yang sesuai dengan kriteria direkomendasikan," ujarnya.
Dengan demikian, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan sawit di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
"Dan ada beberapa daerah yang sudah terlanjur menanam sawit dan ini akan kita tindaklanjuti karena bertentangan kebijakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,"Pungkasnya.(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: