>

Belum Gajian Sejak Terima SK, PPPK 2023 Pemprov Jambi Pontang-Panting Cari Pinjaman

Belum Gajian Sejak Terima SK, PPPK 2023 Pemprov Jambi Pontang-Panting Cari Pinjaman

PPPK 2023 Pemprov Jambi saat menerima SK dari Gubernur Jambi pada 7 Mei 2024 lalu-IST-

“Tugas kita yang pertama, Bapak dan Ibu jangan ragu berfikir bahwa karena ini kontrak jadinya akan ada masa habisnya. Memang sedianya ini untuk 5 tahun pertama, tapi negara sudah menyiapkan insyallah akan diperpanjang sampai masa usia pensiun. Nah jadi jangan ragu sebab negara menyiapkan untuk diperpanjang sampai usia pensiun,” ungkapnya

Al Haris menyebut bahwa Pemprov akan mengupayakan kesejahteraan dari PPPK ini, dibuktikan dengan usaha yang akan Pemprov lakukan guna memberikan kesempatan menjadi ASN kepada PPPK yang memenuhi syarat.

“Kami (Pemprov) pun memperjuangkan agar semua PPPK di-ASN-kan sebab mereka punya persyaratan yang sama dengan ASN. Bahkan mereka lebih dahulu mengabdi di daerahnya. Sudah puluhan tahun mengabdi di daerah masing- masing, di sekolah masing-masing. Oleh karena itu negara pantas menghargai mereka dengan insyaallah ada perubahan regulasi berikutnya dan semuanya bisa jadi ASN mudah-mudahan,”jelasnya.

“Untuk tahun ini (2024) Pemprov kembali mengangkat pegawai PPPK dengan angka lebih kurang 1.536 orang dengan pembagian kelompok guru, tenaga medis, dan pegawai prestasi umum di kantor. Pesan kami kembali ke daerah tempat tugas dan bekerja sebaik-baiknya. Berikan kepada masyarakat pelayanan yang baik di bidang pendidikan, bidang medis, baik di rumah sakit, rumah sakit jiwa, puskesmas, layanilah masyarakat sebaik-baiknya agar tingkat derajat pendidikan dan kesehatan kita sebaik-baiknya,” ucap Haris.

Seka, seorang PPPK Pemprov tak henti bersyukur atas penyerahan SK ini. Ia menyebut perjuangannnya menjadi honorer selama ini terbayar dengan SK PPPK. "Alhamdulillah diakui negara dan digaji dengan layak, terimakasih atas kesempatan ini dari pemerintah pusat maupun pak Gubernur Al Haris," ucap Wanita yang ditempatkan di SMAN Kerinci ini.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: