>

Belum Gajian Sejak Terima SK, PPPK 2023 Pemprov Jambi Pontang-Panting Cari Pinjaman

Belum Gajian Sejak Terima SK, PPPK 2023 Pemprov Jambi Pontang-Panting Cari Pinjaman

PPPK 2023 Pemprov Jambi saat menerima SK dari Gubernur Jambi pada 7 Mei 2024 lalu-IST-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sejak diserahkan Surat Keputusan (SK), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Pemprov Jambi hingga akhir Juni 2024  belum terima gaji.

Akibatnya PPPK 2023  ini pontang-panting mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk diketahui 1.860 PPPK Pemprov Jambi tahun 2023 menerima SK dari Gubernur Jambi pada 7 Mei 2024 lalu.

''Sejak kami menerima SK pada 7 Mei 2024 lalu, hingga hari ini juga belum bisa gajian. Terpaksa kami pontang-panting mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,''ujar salah seorang PPPK 2023 yang enggan menyebutkan namanya kepada Jambi Ekspres, Senin (01/07).

BACA JUGA:Miris! Tak Bisa Bayar Angsuran Karena Belum Terima Gaji, Rumah Seorang PPPK 2023 Pemprov Jambi Terancam Disita

Menurut salah seorang PPPK 2023 Pemprov Jambi tersebut, alasan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi masih verifikasi. Akibatnya, PPPK 2023 lain formasi Kesehatan dan Tenaga Teknis juga belum terima gaji.

''Kalau dihitung sampai akhir Juli 2024 nanti sudah 3 bulan yakni, Mei, Juni dan Juli kami belum menerima gaji. Bahkan, kami mendapat informasi hingga Agustus 2024 pun belum ada gambaran,''jelasnya.

''Ya kami berharap bisa ada kejelasan tentang nasib kami ini, soalnya setiap ditanya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi jawabnya selalu sama. Kami meminta segera dibayar yang menjadi hak kami ini,"tambah salah seorang PPPK 2023 yang mewanti-wanti namanya minta dirahasiakan.

Diberitakan sebelumnya, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi menyambut penuh suka cita Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kerja keras para haonorer selama ini dibayar lunas dengan pengakuan negara ini.

Penyerahan SK PPPK Pemprov dilakukan pada Senin pagi (7/5/2024). Secara serentak Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan 1.860 SK PPPK lingkup penempatan di OPD Pemprov maupun SMAN/SMKN dan SLBN.

“Hari ini diserahkan  SK PPPK tahun penerimaan 2023, di Jambi 1.860 orang pegawai PPPK di Provinsi Jambi dan dilantik serta diberikan surat tugas dan SK nya hari ini,” ujarnya

Disampaikan pula oleh Gubernur Jambi bahwa penerima SK PPPK Tahun Anggaran 2023 ini secara dominasi diisi oleh tenaga pendidikan dan guru. Harapannya besar dalam kemajuan pendidikan di Provinsi Jambi.

“Kita berharap dari pegawai PPPK ini kedepan melahirkan kinerja yang sangat besar prestasinya, terutama bidang pendidikan,”tuturnya.

Sebagai penyemangat, Gubernur menyampaikan terkait upaya Pemprov bersama dengan Pemerintah Pusat dalam mengembangkan kualitas PPPK yang khawatir terkait masa kontraknya. Ia mengaku bahwa terdapat upaya perpanjangan yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Pusat terkait kontrak PPPK hingga pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: