Wajib Dipatuhi Jemaah Haji: Dilarang Bawa Zamzam Dalam Koper Bagasi, PPIH: Akan Dibongkar!
Penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M-Kemenag-
f. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
g. Benda yang dapat melukai;
h. Produk hewan (dairy);
i. Makanan berbau tajam;
j. Tanaman hidup dan produk tanaman.
Berikut alur pemeriksaan koper jemaah haji:
1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;
2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;
3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:
4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: