Digugat Perdata, Saksi Fakta Kasus Mafia Tanah di Bungo Beberkan Proses Jual Beli Awal
Digugat Perdata, Saksi Fakta Kasus Mafia Tanah di Bungo Beberkan Proses Jual Beli Awal--
"Yang saya ketahui berapa jumlah transaksi pembelian tanah tersebut, sesuai dalam AJB. Setelah terbit AJB, baru selanjutnya lanjut proses balik nama sertifikat di BPN Bungo," tutupnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi tersebut, kemudian ketua majelis hakim Bayu Agung Kurniawan, SH, menutup sidang. Sidang akan kembali Selasa depan dengan agenda yang sama.(aes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: