>

Dua Mantan Honorer BPN Bungo Dituntut Berbeda di Kasus Mafia Tanah di Bungo

Dua Mantan Honorer BPN Bungo Dituntut Berbeda di Kasus Mafia Tanah di Bungo

Dua Mantan Honorer BPN Bungo Dituntut Berbeda di Kasus Mafia Tanah di Bungo--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pengadilan Negeri Muara Bungo menggelar sidang lanjutan kasud mafia tanah dengan perkara pemalsuan surat sertifikat, dengan terdakwa Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules, Rabu (04/12/2024). 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota kali ini, beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Rizki dan Irvan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair. 

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irvan Daules dengan pidana 2 (Dua) tahun dan Rizki Yolanda Rusfa selama 3 (Tiga) tahun penjara,” ujar Yupran Susanto selaku JPU saat membacakan amar tuntutan.

Lebih lanjut JPU menyatakan, dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair. 

“Membebaskan terdakwa Irvan Daules dan Riski Yolanda Rusfa dari dakwaan Subsidair,” Tuntut JPU.

Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepntingan penyidik lebih lanjut. 

Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa Irvan Daules untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU. 

"Saya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang akan diberikan kepada saya, saya sadar apa yang saya lakukan adalah salah dan saya berjanji tidak akan mengulanginya," ucap Irvan Daules dalam pembelaannya yang langsung disampaikan didepan Majelis Hakim. 

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga menanyakan kepada terdakwa Riski Yolanda Rusfa apakah terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara lisan atau tertulis. 

"Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu," pinta terdakwa Rizki melalui Penasehat Hukumnya. 

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (09/12/2024) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Rizki Yolanda Rusfa. Sementara itu, sidang dengan agenda putusan terdakwa Irvan Daules akan digelar pada, Kamis (12/12/2024).(aes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: