Pj Bupati Buka Musrenbang RPJPD Merangin 2025-2045,Wujudkan Merangin Berdaya Saing, Maju dan Berkelanjutan
Pj Bupati Buka Musrenbang RPJPD Merangin 2025-2045--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penjabat (Pj) bupati Merangin H Mukti diwakili Asisten II Setda Merangin Suherman, membuka Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Merangin tahun 2025-2045, Rabu (12/6).
Dikatakan Suherman pada Musrenbang yang berlangsung di Aula Depati Payung Gedung Bappeda Merangin tersebut, untuk menetapkan visi dan misi pembangunan daerah jangka waktu 20 tahun kedepan.
‘’Selain itu, Musrenbang ini untuk menetapkan arah kebijakan dan sasaran pembangunan jangka waktu 20 tahun. Untuk itu Musrenbang merupakan momen yang tepat dan sangat strategis untuk Pemerintah Daerah berkomunikasi,’’ujar Asisten II.
Musrenbang sambung Suherman juga untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan serta sarana pokok RPJPD Kabupaten Merangin tahun 2025-2045.
RPJPD 2025-2045 jelas Suherman, merupakan dokumen perencanaan induk yang bersifat holistik dan konprehensif, karena menentukan arah pembangunan untuk dua dekade mendatang.
RPJPD 2025-2045 memfokuskan visi misi Kabupaten Merangin yang fokus mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, memantapkan ketahanan sosial budaya.
Tidak hanya itu, RPJPD 2025-2045 juga fokus pada stabilitas ekonomi, demokrasi, trantibumlinmas daerah, memantapkan ketahanan ekologi, infrastruktur dan kesinambungan pembangunan.
Tampak hadir pada Musrembang itu, unsur Forkopimda Merangin, Plt Kepala Bappeda Merangin Zainal, Sekretaris Bappeda Provinsi Jambi Masherudin, tamu undangan dari Bappeda Kabupaten Sarolangun, Bungo, Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, para Camat dan sejumlah pejabat dari instansi vertikal lainnya di Kabupaten Merangin, yang sangat antusias mengikuti jalannya Musrenbang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: