>

Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Dieksekusi Kejari Tebo

Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Dieksekusi Kejari Tebo

Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Dieksekusi Kejari Tebo--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tebo yang terlibat kasus pengelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, pada Senin (10/6) di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Kedua mantan anggota PPK yang dieksekusi tersebut antara lain Alirmansyah mantan anggota PPK Kecamatan Tengah Ilir dan Randi Humaidi mantan anggota PPK Kecamatan Sumay .

Eksekusi dilakukan setelah putusan banding terkait atas putusan hakim yang memvonis keduanya 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 24 Juta diterima oleh Kejari Tebo.

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, kedua mantan PPK ini dieksekusi oleh tim Kejari Tebo yang dipimpin oleh Jaksa Hari Anggara di Pengadilan Negeri Muaro Tebo usai memberikan kesaksian pada persidangan dengan terdakwa Reksi Irwan mantan Ketua PPK Kecamatan Tengah Ilir dan Mahyarudin mantan ketua PPK Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Keduanya kita eksekusi karena putusan banding yang diajukan kedua terpidana sudah turun dan inkrah, dan keduanya sudah menerima salinan putusannya, di eksekusi ketika menjadi saksi diperkara yang juga merupakan hasil pengembangan dari kasus keduanya,"terang Kasi Intel.

Untuk diketahui, pada perkara Pemilu, Randi Humaidi dan Alirmarsyah mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis keduanya 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 24 Juta.

Kasus penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal. Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. 

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara. Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara. Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara. (bjg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: