>

Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Sosialisasikan UU HKPD Pajak Opsen Kepada Pj Bupati Merangin

Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Sosialisasikan UU HKPD Pajak Opsen Kepada Pj Bupati Merangin

Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Sosialisasikan UU HKPD Pajak Opsen Kepada Pj Bupati Merangin--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati  bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi serta Direktur Lalu Lintas Polda Jambi yang diwakili Kanit Regident Kompol Nanda  sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD  kepada PJ Bupati Merangin dan gelar rapat koordinasi tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dan Pajak Opsen di Ruang Aula Bappeda Kabupaten merangin pada Selasa (07/05/2024).

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati menjelaskan perihal tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi oleh Tim Pembina Samsat Daerah Jambi. Menurutnya, berdasarkan data internal Jasa Raharja, sampai dengan Mei 2024, tingkat outstanding kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotornya sebesar 60,59 persen.

Hadir PJ Bupati Merangin, H. Mukti Said dan Kepala BPKPD Merangin, Ibu H Siti Aminah. memberikan sambutan  dalam Rapat Koordinasi Rencana Kerja Program Sinergiritas antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah  Kabupaten Merangin dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan SWDKLLJ. 

“Rapat hingga audiensi bersama PJ Bupati Merangin, Bapak H. Mukti Said merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dimana implementasi pajak Opsen akan dilakukam tahun 2025  antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam pelaksaananya Jasa Raharja Cabang Jambi dukung” ujar Ayu Kepala PT. JASA raharja Cabang Jambi.

Dampak yang diharapakan Jasa Raharja dalam pemberlakuaan UU Nomer 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Pajak Opsen di wilayah Provinsi Jambi sejalan dengan BPKPD Provinsi Jambi bisa berkontribusi meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Merangin dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja sangat mendukung hal ini karena akan berdampak dengan peningkatan penerimaan SWDKLLJ Kendaraan bermotor.

Ayu menambahkan, salah salah satu program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi serta action plan meningkatkan koletabilitas SWDKLLJ Jasa Raharja adalah melaksanakan koordinasi keseluruh Pemerintah Daerah UU Nomor  tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Tahun 2025.

Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat segera diimplementasikan di wilayah Kabupaten Merangin setelah sosialisasi dilaksanakan semoga Pemerintah Kabupaten Merangin bersedia bersinergi dalam pelaksanaan pemberlakuan Pajak Opsen untuk optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan  Daerah yang nanti penerimaan dan alokasi anggarannya akan disharing sesuat persentasi yang disepakati” ujar Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus yang hadir dalam acara.

Ditlantas Polda Jambi  yang diwakili Kanit Regident, Kompol Nanda menjelaskan dukungan Ditlantas untuk mendorong masyarakat dalam melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor serta mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat di Kabupaten Merangin dalam kegiatan Gakum  seperti Door to Door penagihan kepada Masyarakat maupun pelaksanaan razia kendaraan bermotor.

Sosialisasi dihadiri  Kasat Lantas Polres, KUPTD Samsat , TIM TAPD, Kepala Cabang Bank Jambi,  Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa , Seluruh Camat Kabupaten Merangin serta jajaran pejabat Jasa Raharja Cabang Jambi yakni Kepala Unit Operasional Humas, Kepala Perwakilan Muara Bungo dan Penanggung Jawab Samsat Merangin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: