PN Jambi Vonis Mati Dua Kurir Sabu
VONIS MATI: Dua terdakwa pengedar Narkoba divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jambi--
Apabila dirupiahkan, sabu 10 kilogram tersebut senilai Rp 13 miliar dan 5000 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 Miliar, jadi total barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Jambi senilai Rp 14,5 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: