Soal Genangan Air Depan Toko Idaman dan Tanah Abang, Pemkab Merangin Tegaskan Tak Tinggal Diam
H Mukti Tegaskan Pemkab Merangin Tak Tinggal Diam--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Munculnya genangan air setiap kali turunnya hujan di badan jalan depan Toko Idaman dan di depan Toko Tanah Abang Jalan Lintas Sumatera Kota Bangko, tidak membuat Bupati Merangin H Mukti tinggal diam.
H Mukti melakukan gerakan cepat menuntaskan persoalan genangan air itu, dengan menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak pelaku usaha di sekitar terjadinya genangan air itu, Minggu (12/5).
‘’Jadi dari hasil rapat tadi kita tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi bagaimana genangan air di badan jalan tersebut bisa tuntas secepatnya. Semua pihak bersedia membantu menuntaskan persoalan ini,’’ujar Pj Bupati.
Pj Bupati bersama OPD terkait dijadwalkan pada Senin pagi (13/5) turun menyelusuri dimana penyebab terjadinya genangan air itu. ‘’Ini kali kedua kita lakukan, pertama airnya sempat lancar, tapi ini kok mampet lagi,’’terang H Mukti
Nanti lanjut H Mukti sebelum penyumbat aliran air itu diketahui karena masih dalam proses pencarian, akan dilakukan penyedotan terhadap genangan air di badan jalan tersebut sampai kering.
‘’Jadi kita bergerak cepat berupaya tidak ada lagi genangan air di badan jalan itu meskipun kita terpaksa harus menyedotnya sebelum titik penyumbat kita temukan. Kita semua berharap persoalan ini bisa cepat tuntas,’’tegas Pj Bupati.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pj bupati minta dukungan semua masyarakat, terutama warga yang memiliki lahan di sekitar terjadinya genangan air tersebut.
Pada kesempatan itu, H Mukti minta Satpol PP, Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum untuk terus memantau dan mengawasi bila ada masyarakat yang membangun di Daerah Milik Jalan (DMJ) atau lahan Pemerintah lainnya.
Sebab jelas Pj bupati, bila pembangunan itu terlanjur didiamkan dibangun dan dapat mengakibatkan terjadinya banjir atau genangan air menjadi repot. Pemkab Merangin tidak segan-segan membongkar bangunan itu.
Apalagi tegas H Mukti, bangunan yang dibuat tanpa izin dan persetujuan Pemerintah itu sudah mengganggu fungsi dari infrastruktur Pemerintah yang dibangun dengan susah payah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: