>

Maju di Pilkada 2024, Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur

Maju di Pilkada 2024, Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur

Pilkada Serentak 2024--

Lantas, bagaimana soal penjaringan kandidat dari Golkar sendiri? Menurut IW, saat ini dirinya sudah mendapatkan surat tugas dari DPP Golkar untuk Pilkada Muaro Jambi.

Namun demikian, untuk penjaringan kandidat, DPD II Golkar Muaro Jambi masih menunggu petunjuk dan arahan dari DPD I Golkar Provinsi Jambi.

‘’Sebagai kader partai, tentu kita wajib taat dan tunduk kepada keputusan partai. Apa pun intruksi dari DPD I dan DPP kita akan dengan ikhlas menjalankannya,’’ jawabnya.

Bagaimana pula dengan wakil yang akan ia gandeng di Pilkada mendatang? ‘’Sudah ada beberapa nama yang saat ini sedang kita survey. Tungga tanggal mainnya,’’ katanya.

Tidak jauh berbeda dengan Sy Fasha yang beberapa waktu lalu mengaku tertarik maju di Pilgub Jambi 2024.

Namun, dirinya masih ingin melihat perkembangan dan dinamika politik ke depan, baru bisa menentukan.

"Target kami kan mengusung kader sendiri. Tapi kita lihat perkembangan ke depan nanti," ucapnya.

Selain dari keinginan masyarakat, mantan Wali Kota Jambi dua periode itu mengatakan akan maju di Pilgub Jambi jika ada aturan Mendagri terbaru yang membolehkan anggota DPR terpilih tak harus mundur untuk maju di pemilihan kepala daerah.

"Saya tergantung respons masyarakat lah. Tapi, lihat aturannya juga, kalau memang aturannya tidak harus mundur, insyaAllah saya maju ke (pemilihan) gubernur," ujarnya.

Di sisi lain, jika aturannya mengharuskannya mundur sebelum dilantik jadi DPR RI, maka Fasha akan tetap fokus memilih menjadi anggota DPR RI.

"Tapi kalau harus mundur mungkin saya tetap fokus di DPR RI," ucapnya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu regulasi dari pusat.

Ia mengaku bahwa KPU di daerah hanya menjalankan regulasi yang sudah dibentuk KPU RI. 

"Saya belum bisa berkomentar jauh. Sekarang ini kita juga masih menunggu regulasi dari KPU RI. Kami di daerah sifatnya hanya menjalanan aturan saja,” sebutnya. 

Namun untuk pendaftaran pasangan calon, kata Suparmin berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2023 akan dilakukan pada 27-29 Agustus. Kemudian dilakukan penentapan pasangan calon dilanjutkan dengan tahapan kampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: