MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024, Dua dari Provinsi Jambi, Berikut Daftar Lengkapnya
Gedung Mahkamah Konstitusi--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES. CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 terhitung dari 3 hingga 6 Desember 2024.
Dikutip dari Antara, berdasarkan laman MK berikut pada hari Minggu menunjukkan 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerahPHPKADA ke MK.
Dari Provinsi Jambi, tercatat ada 2 pasangan yang mengajukan gugatan yakni, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Tontawi Jauhari dan A.Harris.Ab dan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.
BACA JUGA:MK Terima 158 Gugatan Pilkada, PHP Gubernur Belum Ada Permohonan, Ini Rinciannya
Sementara itu, berdasarkan laman yang sama, menunjukkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan, Selasa (3/12) pukul 16.25 WIB.
Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi menjadi yang terakhir mendaftarkan gugatan, Jumat (6/12) pukul 16.59 WIB. (*)
Berikut daftar lengkap pemohon gugatan Pilkada 2024:
1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi
2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae
3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam
4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo dan Baharudin
5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: