Polresta Jambi Amankan 5 Pelaku Spesialis Pencurian AC dan 1 Orang Penadah

Polresta Jambi Amankan 5 Pelaku Spesialis Pencurian AC dan 1 Orang Penadah

Polresta Jambi Amankan 5 Pelaku Spesialis Pencurian AC dan 1 Orang Penadah --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Unit Reskrim Polresta Jambi berhasil meringkus lima orang pelaku spesialis pencurian AC, selain mengamankan pelaku pencurian, polisi juga meringkus satu orang penadah.

Lima orang pelaku spesialis pencurian AC yakni berinisial, MS (20), HS (23), DA (27), AL (29), DJ (21). Selain lima pelaku ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berperan sebagai penadah berinisial IG (45). Para pelaku ini merupakan spesialis dan merupakan warga Kecamatan Jambi Timur.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, para pelaku ini telah beraksi di beberapa TKP di Kota Jambi. Hal ini terbukti dengan adanya empat Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi.

"Ada empat laporan polisi yang diterima Polresta Jambi. TKP pertama di ruko kosong kawasan Kecamatan Jambi Timur, TKP kedua di salah satu salon yang berada di kawasan Jambi Timur, TKP ketiga di kantor notaris di kawasan Jambi Timur dan TKP keempat yakni di kawasan Jambi Selatan," katanya, Rabu (8/5).

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menargetkan bangun ruko yang kosong atau yang sedang sepi dan melakukan pemantauan disekitar TKP.

"Para pelaku ini menargetkan sasaran ruko atau bangunan yang sudah di pantau oleh pelaku , terlihat sudah sepi pelaku baru melancarkan aksinya," ujarnya.

Setelah adanya Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi, Tim Unit Jantanras dan Unit Ranmor SatReskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan lima orang pelaku dan pelaku yang berperan sebagai penadah," ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan tembaga AC, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Jambi. Adapun Tolong kerugian yang dialami oleh para Korban mencapai belasan juta rupiah.

Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  selama 7 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. (raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: