>

Pemkab Bungo Ditegur Ombudsman RI, Bupati Hingga Mendagri Dapat Rekomendasi Ini

Pemkab Bungo Ditegur Ombudsman RI, Bupati Hingga Mendagri Dapat Rekomendasi Ini

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih--

"Kepala BPPRD Kabupaten Bungo sesuai kewenangannya seharusnya tetap melakukan penerbitan dan tidak melakukan penundaan terhadap SPPT PBB atas 113 bidang tanah walaupun terdapat klaim dua pihak atas objek pajak dimaksud," ucap Ratna.

Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Bungo dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kepada Bupati Bungo sesuai kewenangannya agar memerintahkan Kepala BPPRD Kabupaten Bungo selaku Terlapor untuk menerbitkan SPPT PBB atas 113 bidang tanah kepada wajib pajak, dengan memperhatikan prinsip benefit - received principle, serta mencantumkan ketentuan bahwa penunjukan sebagai wajib pajak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau bukan merupakan pengakuan akan hak kepemilikan atas tanah.

Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI meminta agar melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau pembinaan terhadap Terlapor dan/atau atasan Terlapor secara langsung dan/atau melalui Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam rangka memastikan terlaksananya ketentuan Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kewajiban Kepala Daerah untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI.

Dalam rangka melaksanakan Rekomendasi guna mencegah terjadinya di kemudian hari, Ombudsman RI memberikan saran kepada Bupati Bungo agar melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai PBB-P2 dalam peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bungo, khususnya pengaturan dan penjelasan terkait penentuan wajib pajak dalam hal objek pajak belum jelas wajib pajaknya termasuk apabila menjadi objek sengketa. Penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (aan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: