Jalur Perseorangan di Pilkada Muaro Jambi 2024 Wajib Didukung 26.685 Orang

Jalur Perseorangan di Pilkada Muaro Jambi 2024 Wajib Didukung 26.685 Orang

Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin--

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Selain diusung Partai Politik (Parpol), masyarakat juga bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati  dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lewat jalur perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan berkontestasi pada pesta demokrasi lima tahunan kali ini.

Hal itu Berdasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 558 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

Ketua  KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin  menyampaikan, Syarat  bagi calon perseorangan  yaitu harus 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu kemarin atau sebanyak 26 ribu 685 orang yang sebarannya 50 persen artinya yang tersebar di 6 kecamatan.

"Syarat  Calon Perseorangan itu kan harus 8,5 persen dari DPT  pemilu kemarin," katanya, kemarin.

Penetapan tersebut diketahui penerimaan  Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan yaitu Mulai 15 mei -19 agustus 2024.

"Kemarin sudah ada yang datang Kesini dari partai PKN untuk berkoordinasi," katanya singkat. (wan) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: