Lakukan CRM Jasa Raharja Samakan Data Kendaraan Dengan Perusahaan Otobus di Kabupaten Kerinci

Lakukan CRM Jasa Raharja Samakan Data Kendaraan Dengan Perusahaan Otobus di Kabupaten Kerinci

Lakukan CRM Jasa Raharja Samakan Data Kendaraan Dengan Perusahaan Otobus di Kabupaten Kerinci--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Customer Relationship Management Jasa Raharja samakan data dengan Perusahaan Otobus di Kabupaten Kerinci , dilakukan oleh Penangung Jawab Sasmat Kerinci  pada Senin, 29/4/2024.

Jasa Raharja Jambi komitmen meningkatkan Customer Relationship Management (CRM) kepada para perusahaan Oto Bus pemilik kendaraan angkutan penumpang umum untuk memastikan penjaminan masyarakat saat menggunakan armada trasportasi umum.

Turunan giat tersebut adalah melakukan pendataan jumlah kendaraan yang dimiliki para Pengusaha Pemilik Otobus, Koperasi ataupun BUMN.

Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan pendataan jumlah kendaraaan yang dioperasionalkan oleh travel-travel angkutan penumpang umum di Wilayah Kabupaten Kerinci.

“Salah satu turunan Program Customer Relationship Management (CRM) kepada para perusahaan Oto Bus/Koperasi atau BUMN yang memberikan pelayanan jasa transportasi angkutan penumpang adalah memastikan jumlah armada yang mereka miliki serta memastikan  armada yang beroperasi juga telah dibayarkan iuran wajibnya” jelas Donny Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.

Travel-travel di wilayah Kerinci memberikan jasa transportasi dalam provinsi seperti trayek Kerinci-Kota Jambi, ketaatan melakukan kewajibannya membayarkan iuran wajib kendaraan bermotor umum menjadi tugas Jasa Raharaj memonitoringnya.”Penumpang jasa transportasi travel-travel Kabupaten Kerinci terjamin oleh Jasa Raharja, armada PO Sinar Gunung Transport, Gunung Kerinci Wisata, Safa Marwa dan Kerinci Utama  telah dipastikan membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum kepada Jasa Raharja, jadi seluruh penumpang yang menggunakan armada travel-travel tersebut dalam berpergian terjamin oleh Jasa Raharja” lanjut Donny.

Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi Umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk meberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” akhir penjelasan Donny.

Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Jasa Raharja Jambi. Jajaran unit operasional adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara perusahaan/pemilik oto bus dengan Jasa Raharja. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: