Sadis! Siswi SMA di Sarolangun Jambi Ditawari Pacarnya kepada 7 Teman Lalu ‘Digilir’ Selama Sebulan

Sadis! Siswi SMA di Sarolangun Jambi Ditawari Pacarnya kepada 7 Teman Lalu ‘Digilir’ Selama Sebulan

Ilustrasi pelecehan seksual --

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sadis! Kata ini yang tepat disematkan kepada 8 tersangka perkosaan dengan korban seorang siswi SMA di Sarolangun inisial FS (17).

FS diancam melayani 8 tersangka secara bergiliran, dilakukan selama kurang lebih satu bulan sejak Januari 2024 hingga Februari 2024.

Lebih mirisnya lagi, kasus perkosaan ini dimulai dari orang dekat korban yaitu pacarnya.

Pacar korban pula yang menawarkan 7 temannya yang lain untuk dilayani FS.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama mengatakan, total ada 8 pelaku, yaitu satu pacar korban dan 7 sisanya adalah teman pacar korban.

Berawal dari Video Call Seks dengan Pacar

Kronologi kejadian bermula dari aktivitas video call seks (VCS) yang dilakukan korban dengan pacarnya.

Tanpa sepengetahuan korban, kemudian VCS itu discreenshoot oleh sang pacar yang merupakan salah satu dari 8 pelaku itu.

Bermodalnya screenshoot (tangkap layar) itu, kemudian pelaku mengancam korban untuk mau mengikuti hawa nafsunya secara nyata, tak lagi via VCS, jika menolak, maka screenshoot VCS itu akan ia sebar di sosial media.

Takut mendapat ancaman, kemudian FS akhirnya mengikuti keinginan sang pacar.

“Korban yang merasa tertekan dan terancam, takut aib terpublish, akhirnya ikut saja sajak diajak kekasihnya ke salah satu tempat dan terjadi pemerkosaan,” ujar Iptu Cindo.

Tak sampai di sana, kemudian pelaku memberitahu teman-temannya yang lain, bahwa pelaku FS bisa ‘dipakai’.

“Sehingga dicoba bergilir tapi harinya berbeda” tambah Iptu Cindo.

Lokasi kejadian juga berbeda-beda, salah satunya adalah di sebuah gudang milik anggota DPRD Sarolangun.

Salah Satu Pelaku Anak Anggota DPRD

Dari 8 pelaku, ternyata salah satunya adalah anak anggota DPRD Sarolangun.  

"Dia (anak anggota DPRD) ikut dalam pemerkosaan itu. Di TKP pertama itu di gudang milik anak anggota dewan itu," lanjutnya lagi.

Apakah pacar korban adalah anak anggota DPRD ini? Iptu Cindo tak menjelaskan lebih lanjut,

Aksi bejat 8 pemuda Sarolangun ini dilakukan dua kali dalam seminggu, sejak Januari 2024 hingga Februari 2024.

5 pelaku yang sudah berhasil diamankan, termasuk anak anggota DPRD. Sementara 3 lainnya masih dalam buruan polisi (DPO).

Berikut biodata 8 pelaku pemerkosa siswi di Sarolangun:

1. M Bustamil Arifin (21) (ditangkap)
2. Aldi Afrizal (18) (ditangkap)
3. Renaldi Alfarizi (18) (ditangkap)
4. MRZ (16) (ditangkap)
5. RAU (16) (ditangkap)
6. YA (dalam pengejaran)
7. RO (dalam pengejaran)
8. AR (dalam pengejaran)

“Salah satunya (dari data di atas) adalah anak dari anggota dewan kita,” ujar Iptu Cindo.

Anggota dewan yang dimaksud adalah Asrai Wahab dari daerah pemilihan Singkut dan nama anaknya M Bustamil Arifin, warga Sungai Benteng Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Awal mula kejahatan 8 tersangka ini ketahuan, setelah korban tak tahan diancam lalu ia menceritakan semua yang ia alami kepada orangtuanya.

Kemudian 15 Maret 2024 korban membuat laporan ke kantor polisi, Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun dan Unit PPA Polres Sarolangun langsung bergerak meringkus pelaku.

BACA JUGA:Sempat Ingin Akhiri Hidup, Korban Rudapaksa 8 Pemuda Sarolangun Bongkar Awal Mula Perkenalan

Kini pelaku  akan dijerat Pasal 81 Ayat  (1)  Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat  (1) Jo Pasal 76E  UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas perbuatan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” lanjut Iptu Cindo lagi. (hnd/dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: