>

Biodata 8 Pelaku Pemerkosa Siswi di Sarolangun, Ada Anak Anggota DPRD

Biodata 8 Pelaku Pemerkosa Siswi di Sarolangun, Ada Anak Anggota DPRD

DIRINGKUS: 5 dari 8 pelaku pemerkosaan terhadap siswi di Sarolangun berhasil diamankan Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun dan Unit PPA Polres Sarolangun, salah satunya adalah anak anggota DPRD Sarolangun Dapil Singkut-Dok Polres Sarolangun-

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Daftar 8 pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri inisial FS (17) di Kabupaten SAROLANGUN kini terkuak.

SAROLANGUN memang geger akibat ulah 8 pemuda itu. Korban yang masih duduk di bangku SMA itu diperkosa para pelaku secara bergiliran dengan waktu dan tempat berbeda-beda.

Mirisnya lagi, awal semua kejadian ini malah didahului oleh orang dekat korban, yaitu pacarnya sendiri.

Kejahatan pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban tak tahan diancam lalu mengaku kepada orangtuanya.

Kemudian 15 Maret 2024 korban membuat laporan ke kantor polisi, Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun dan Unit PPA Polres Sarolangun langsung bergerak meringkus pelaku.

BACA JUGA:Longsor Jalan Nasional Puncak Sungai Penuh-Tapan, 14 Jam Kendaraan Terjebak di Jalan

Dari 8 pelaku, 3 diantaranya kini masih buron sementara 5 orang lainnya berhasil ditangkap.

Berikut biodata 8 pelaku pemerkosa siswi di Sarolangun:

1. M Bustamil Arifin (21) (ditangkap)
2. Aldi Afrizal (18) (ditangkap)
3. Renaldi Alfarizi (18) (ditangkap)
4. MRZ (16) (ditangkap)
5. RAU (16) (ditangkap)
6. YA (dalam pengejaran)
7. RO (dalam pengejaran)
8. AR (dalam pengejaran)

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama mengatakan, dari 8 nama pelaku tersebut, ternyata salah satunya adalah anak dari anggota DPRD Sarolangun.

“Salah satunya adalah anak dari anggota dewan kita,” ujar Iptu Cindo.

Anggota dewan yang dimaksud adalah Asrai Wahab dari daerah pemilihan Singkut dan nama anaknya M Bustamil Arifin, warga Sungai Benteng Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Kronologi Dimulai dari Pacar Korban

Kata Iptu Cindo, kronologi kejadian bermula dari aktivitas video call seks (VCS) yang dilakukan korban dengan kekasihnya.

Tanpa sepengetahuan korban, kemudian VCS itu discreenshoot oleh kekasihnya yang merupakan salah satu dari 8 pelaku itu.

Bermodalnya screenshoot itu, kemudian pelaku mengancam korban untuk mau mengikuti hawa nafsunya secara nyata, tak lagi via VCS, jika menolak, maka screenshoot VCS itu akan ia sebar di sosial media.

Takut mendapat ancaman, kemudian FS akhirnya mengikuti keinginan sang pacar.

“Korban yang merasa tertekan dan terancam, takut aib terpublish, akhirnya ikut saja sajak diajak kekasihnya ke salah satu tempat dan terjadi pemerkosaan,” ujar Iptu Cindo.

Tak sampai di sana, kemudian pelaku memberitahu teman-temannya yang lain, bahwa pelaku FS bisa ‘dipakai’.

“Sehingga dicoba bergilir tapi harinya berbeda” tambah Iptu Cindo.

Apakah pelaku utama ini anak anggota DPRD yang dimaksud atau bukan, Iptu Cindo tak menjelaskan secara detail.

"Dia (anak anggota DPRD) ikut dalam pemerkosaan itu. Di TKP pertama itu di gudang milik anak anggota dewan itu," lanjutnya lagi.

Aksi bejat 8 pemuda ini, dilakukan dua kali dalam seminggu, sejak Januari 2024 hingga Februari 2024.

5 pelaku yang sudah berhasil diamankan, termasuk anak anggota DPRD. Sementara 3 lainnya masih dalam buruan polisi (DPO).

BACA JUGA:Gadis Remaja Dibawa Kabur Pacar Online Naik Truk, Dipaksa Ngamen Hingga Diperkosa Berulang

Para pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat  (1)  Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat  (1) Jo Pasal 76E  UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas perbuatan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” lanjut Iptu Cindo lagi. (hnd/dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: