Gadis Remaja Dibawa Kabur Pacar Online Naik Truk, Dipaksa Ngamen Hingga Diperkosa Berulang

Gadis Remaja Dibawa Kabur Pacar Online Naik Truk, Dipaksa Ngamen Hingga Diperkosa Berulang

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak-freepik-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Berita ini mengandung banyak pelajaran penting bagi remaja dan orang tua.

Usia remaja putri ini 13 tahun, sekolah pun masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Ia mengalami kejadian buruk setelah diajak kabur oleh pacar online yang dikenal dari facebook.

Korban inisial VEC, warga Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, sedangkan pelaku bernama Lazuardi Arham yang berusia 24 tahun warga Jepara.

Keduanya semula berkenalan di media sosial facebook pada tanggal 9 April 2024, hingga akhirnya intens berkomunikasi dengan whatsapp dan saling mengikat janji menjadi sepasang kekasih.

Puncaknya, ketika Lazuardi mengajak VEC kabur dari rumah, tak lagi pacaran online tapi bertemu langsung dan VEC pun setuju.

Perjalanan VEC Kabur dengan Lazuardi

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri saat jumpa pers, Jumat (26/4/2024) menjabarkan perjalanan kabur Lazuardi dan VEC.

Perjalanan mereka dimulai pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 tepatnya 9 hari setelah perkenalan di sosial media,  dimana saat itu mereka membuat janji temu di Alfamart di sekitar wilayah domisili VEC tepatnya di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pukul 15.00 WIB.

Berkat bujuk rayunya, tersangka Lazuardi pun berhasil membawa korban VEC kabur dengan cara menumpang sebuah truk.

Lalu VEC dibawa ke rumah ibu Lazuardi di Jepara dan sempat menginap di sana.

Keduanya juga sempat mampir di sebuah basecamp, tempat biasa Lazuardi berkumpul dengan teman-temannya.

Setelah dari Jepara kemudian VEC dibawa ke Semarang oleh pelaku. Sampai di Semarang sekitar pukul 19.00, Lazuardi dan VEC sampai di Mangkang Kecamatan Tugu.

Dalam kondisi capek, VEC dibawa Lazuardi berjalan kaki lalu stop di sebuah bengkel untuk istirahat.

Di depan bengkel yang pencahayaannya remang-remang,  kemudian Lazuardi merayu VEC untuk mau melayani nafsunya melakukan hubungan badan.

VEC sempat menolak ajakan Lazuardi, namun Lazuardi punya cara memaksa VEC, yaitu mengancam dengan mengeluarkan pisau. Akhirnya VEC pun pasrah dalam keadaan ketakutan di bawah ancaman.

Setelah dirudapaksa, VEC diajak lagi berjalan kaki hingga sampai di sebuah jembatan yaitu jembatan Mangkang.

Di sini, Lazuardi kembali menghadang sebuah truk, VEC yang mulai kebingungan, hanya ikut naik truk itu.

Ternyata perjalanan mereka kembali ke daerah Jepara, akhirnya tiba di Bangsri Jepara pada Jumat (19/4/2024). Di sini, mereka menginap di rumah teman Lazuardi,

Keesokan harinya, VEC diminta bangun ikut tersangka Lazuardi mengamen di jalanan di dekat lampu merah Bangsri. VEC pun ikut ajakan itu dan mengamen hingga pukul 12.00 siang.

Capek ngamen, VEC lalu diajak istirahat di sebuah gedung kosong. Di sini, VEC kembali dilecehkan, itu dilakukan tersangka di teras bangunan tersebut, tepatnya pada hari Sabtu jam 02.00 malam tanggal 20 April 2024.

Di area gedung kosong itu pula mereka berisitirahat dan tidur hingga keesokan harinya.

Setelah siang, VEC kemudian diajak oleh tersangka Lazuardi ke rumah temannya bernama Dimas.

Namun rupanya Dimas mengenali wajah VEC, ia pernah melihat sebuah pengumuman anak hilang dan wajah dalam pengumuman itu mirip dengan remaja yang dibawa Lazuardi.

Dimas kemudian langsung menghubungi nomor orangtua VEC yang tercantum dalam pengumuman.

Mendapat kabar itu, kemudian orangtua VEC langsung menjemput anaknya ke Jepara.

Tak terima sang anak dibawa kabur dan mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka Lazuardi, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian ini Polrestabes Semarang.

Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap tersangka Lazuardi pada Minggu, (21/4/2024).

Kepada polisi ia mengaku memiliki rasa dan punya hati dengan korban VEC dan sadar hubungan mereka tak direstui orangtua VEC. Itu sebabnya ia nekad membawa kabur gadis pujaan hatinya itu.

Diakuinya pula, pelecehan yang dilakukan terhadap VEC telah ia lakukan sebanyak empat kali.

Kini guna mempertanggungjawabkan kejahatan yang ia lakukan terhadap anak di bawah umut, Lazuardi masih mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.

Lazuard akan dijerat pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: