Oknum Anggota Polisi Polres Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi Kasus Dugaan Pencabulan

Oknum Anggota Polisi Polres Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi Kasus Dugaan Pencabulan

Oknum Anggota Polisi Polres Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi Kasus Dugaan Pencabulan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Seorang oknum anggota polisi yang  anggota Polres Tebo dilaporkan ke mapolda Jambi atas dugaan pelanggaran etik dan pidana. 

Oknum anggota Polres Tebo berinisial RDS ini dilaporkan usai diduga melakukan pencabulan kepada seorang wanita berinisial ANS (21) warga asal Bengkulu.

Wisnu Eka Saputra yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan, korban dan pelaku saling kenal dari media sosial Instagram pada akhir tahun 2022 lalu. 

Dari perkenalan tersebut, kata Wisnu, korban bertemu dengan pelaku untuk menonton bioskop. Hingga semakin hari hubungan keduanya semakin intens dan pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai honorer di Mapolres Tebo.

"Korban sempat ke Kabupaten Tebo dan kembali bertemu dengan terduga pelaku selama beberapa hari di sana," katanya, Jumat (19/4).

Kemudian, kata Wisnu, pada 27 Mei 2023 korban kembali ke Tebo untuk menemui pelaku. Korban yang masih berprasangka baik mau saat diajak pelaku untuk bertemu di salah satu hotel di Kabupaten Tebo. 

Pada malam harinya, terduga pelaku minum minuman keras di kamar hotel hingga mabuk. Karena sudah terpengaruh oleh alkohol, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan yang saat itu korban sedang bermain handphone tidak jauh dari pelaku. 

"Diduga pelaku terpengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk, namun malam itu karena korban melawan pelaku tidak jadi menjalankan aksinya," sebut Wisnu.

Tak sampai di sana, pada keesokan paginya setelah sarapan, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang kalah tenaga akhirnya dicabuli oleh pelaku. 

Wisnu menyampaikan, korban sempat beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada pelaku bahkan datang langsung ke mapolres Tebo namun korban malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku. 

 

"Karena melihat terduga pelaku tidak ada inisiatif untuk bertanggung jawab, maka korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Jambi," jelasnya.

 

Korban ANS (21) dan kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Jambi dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: