Jasa Raharja Jambi Amanah Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka di Desa Terjun Gajah

Jasa Raharja Jambi Amanah Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka di Desa Terjun Gajah

Jasa Raharja Jambi Amanah Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka di Desa Terjun Gajah --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan  meninggal dunia korban kecelakaan di Jl Lintas Kuala Tungkal - Jambi Desa Terjun Gajah  Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kecelakaan beruntun di Desa Terjun Gajah melibatkan 3 sepeda motor dan mobil, menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia.

 “Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan beruntun di Desa Terjun Gajah. Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi”pernyataan Kepala Cabang  Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi , Rabu (20/3/2024).

“Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi kecelakaan, Laporan Polisi kasus kecelakaan telah teritegrasi online, salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia an. M. Ardi Prasetyo, Jasa Raharja langsung melakukan survei ahli waris ke rumah duka” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sesuai PMK No 16 Tahun 2017   “ lanjut Donny. 

Setiap kasus kecelakaan yang terjami UU Nomor 34 Tahun 1964 akan segera ditindaklanjuti oleh kunjungan jemput bola oleh Jasa Raharja, “Syarat-syarat administrasi pengajuan santunan dan  memastikan keabsahan administrasi ahli waris dilakukan saat kunjungan jemput bola, disampaikan amanah santunan  meninggal duni alm. M. Ardi Prasety Prasetyo sebesar RP 50 juta kepada ahli waris Bapak Nurholis selaku ayahkorban via transfer rekening “ tutup Donny. 

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: