Ajak Muda-Mudi STIKES Gapu Taat Registrasi Kendaraan Gunakan Digitalisasi Signal

 Ajak Muda-Mudi STIKES Gapu Taat Registrasi Kendaraan Gunakan Digitalisasi Signal

Ajak Muda-Mudi STIKES Gapu Taat Registrasi Kendaraan Gunakan Digitalisasi Signal --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi ajak muda-mudi Sekolah Tinggi Kesehatan (SIKES)Garuda Putih (Gapu) untuk taat registrasi kendaraan menggunakan digitalisasi Signal (Samsat Digital Nasional). Seruan taat registrasi kendaraan bermotor kepada mahasiswa/i terlaksana dalam agenda kolaborasi sosialisasi bersama Unit Kamsel Ditlantas Polda Jambi di Aula Stikes Garuda Putih pada hari Rabu,27/3/2024.

‘’Sosialisasi Taat Registrasi Kendaraan untuk mengkomunikasi bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat registrasi ulang STNK setiap tahunnya, hal tersebut adalah inti pesan yang disampaikan kepada mahasiwa/i STIKES Garuda Putih yang dikolaborasikan sosialisasi Safety Riding oleh Kamsel Ditlantas Polda Jambi “ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam keterangan tertulis. 

Jasa Raharja menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama kaum muda, dalam mematuhi aturan registrasi kendaraan, mengimbangi perkembangan digitalisasi saat melakukan pengesahan STNK hingga pembayaran Pajak dan SWDKLLJ dapat dilakukan melalu Aplikasi Signal. 

“Dengan adanya Samsat Digital Nasionaldisingkat Signal, proses pembayaran pajak dan SWDKLLJ hingga pengesahan STNK menjadi lebih efisien dan mudah dilakukan secara online. Bagi generasi muda turut serta dalam menerapkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi budaya, maka kami mengajak mahasiswa/i STIKES Garuda Putih menjadi agen muda taat registrasi kendaraan bermotor yang bersahabat dengan digitalisasi dan user friendly aplikasi Signal” jelas Donny.

Dalam agenda tersebut juga diinformasikan ada Kebijakan bebas denda pajak dan sumbangan wajib mulai tangaal 1 Februari sampai 28 Maret 2024, “Mahasiswa/i diharapkan dapat memperpanjang informasi kepada orang tuanya yang memiliki kendaraan bermotor dan masih memiliki tunggakan Pajak dan SWDKLLJ dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan diskon Sumbangan Wajib dan Pajak tahun 2024 ini karena sudah diberlakukannya sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut” ujar Donny.

Selain itu, materi yang disampaikan juga mengedukasi tentang pentingnya safety riding atau berkendara dengan aman. Unit Kamsel Ditlantas Polda Jambi memberikan pemahaman mendalam tentang aturan lalu lintas, tanda-tanda keselamatan, dan teknik mengemudi yang benar kepada peserta, termasuk harus memiliki surat-surat administrasi kendaraan dengan lengkap. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan para pengguna jalan, terutama generasi muda yang seringkali menjadi pelaku kecelakaan.

 “Tahun 2023 Dilantas Polda Jambi telah gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut data kendaraan akan dihapus, hal ini akan diimplementasikan di tahun 2024 walapun masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan masih berlaku sampai tanggal 28 Maret 2024” tutup Donny.

Generasi muda perlu paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ke tiga saat mengalami kecelakaan, dalam bentuk Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: