Berminat Jadi Staf Ahli Menteri? Kementrian PANRB Buka Peluang Untuk PNS, Ini Syarat-Syaratnya

Berminat Jadi Staf Ahli Menteri? Kementrian PANRB Buka Peluang Untuk PNS, Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi PNS--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggelar seleksi terbuka untuk mencari calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya.

Adapun jabatan yang sedang dilelang dalam kesempatan ini adalah jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum.

Kesempatan ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan.

Jabatan tersebut bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum.

Hal itu tertera dalam Surat Pengumuman No. B/28/S.KP.12/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon PPT Madya di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2024.

Beberapa persyaratan tersebut adalah memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Tak hanya itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Ia juga bukanlah afiliasi maupun pengurus dan/atau anggota partai politik.

Terkait usia, paling tinggi pelamar berusia 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024 nanti. Pelamar juga harus berpengalaman paling singkat selama tujuh tahun dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki.

Pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal dua tahun, juga dapat melamar pada jabatan ini.

Bagi PNS yang ingin melamar dalam jabatan ini, dapat melakukan pendaftaran secara _online_ melalui laman https://daftar.menpan.go.id. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 20 Maret 2024 hingga 3 April 2024 paling lambat pukul 15.00 WIB.

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Para pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: