Diduga Santri Tebo Dihabisi Seniornya di Lantai 3 Ponpes, Besok Rekonstruksi

Diduga Santri Tebo Dihabisi Seniornya di Lantai 3 Ponpes, Besok Rekonstruksi

Suasana di Ponpes Raudhatul Mujawwidin jelang dilaksanakan rekonstruksi Sabtu (23/3/2024)-Foto: Munasdi/Jambi Ekspres-

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Tebo Jumat ini (23/3/2024) menggelar rekonstruksi terkait kematian santri Airul Harahap (13) d Ponpes Raudhatul Mujawwin.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun Jambi Ekspres, dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan 2 tersangka guna memberikan gambaran tentang kejadian dengan cara memperagakan kembali detik-detik saat kejadian.

Rekontruksi dilakukan secara ketat dan dijaga sepenuhnya oleh anggota Polres Tebo.

Dalam rekon tersebut, Polres membawa kedua tersangka yang merupakan kakak kelas alias senior korban di ponpes.

BACA JUGA:Senior 1 Pegang Tangan, Senior 2 Tukang Hajar, Santri Tebo Akhirnya Tewas karena Uang Rp10 Ribu.

Rekon sendiri dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara) lantai 3 Asrama An Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin Desa Mekar Kencana atau Unit 6 Kecamatan Rimbo Bujang, diduga nyawa korban dihabisi pelaku di lantai 3 ponpes.

Perlu diketahui bahwa tewasnya Santri AH (13) pada 14 November 2023 dinyatakan akibat sentrum listrik, namun karena orang tua korban melihat kejanggalan, akhirnya kasus tersebut dilaporkan  walaupun sempat melalui jalan berliku, namun pada akhirnya pada Sabtu (21/3) kemarin bisa terungkap. Korban ternyata tewas akibat dianiaya oleh dua orang kakak kelasnya sendiri.

BACA JUGA:Ada Titik Terang, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin

BACA JUGA:Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebab Kematian Santri Tebo, Ternyata Masih Bawah Umur

Sebelumnya Polres Tebo bersama Polda Jambi juga sudah melakukan otopsi ulang terhadap jasad korban dengan melakukan penggalian makam korban. Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan  47 orang diantaranya 36 santri, 9 orang pengurus ponpes, 1 dokter klinik, dan 1 dokter RSUD Tebo sebelum ditetap dua tersangka.(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: