Soal Pergantian Waka DPRD Provinsi Jambi, Cik Bur Diminta Legowo

Soal Pergantian Waka DPRD Provinsi Jambi, Cik Bur Diminta Legowo

Politisi Demokrat Burhanuddin Mahir--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal meminta agar Burhanuddin Mahir tunduk dengan keputusan partai. Ini terkait pergantian dirinya sebagai wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. 

Menurut pria yang akrab disapa Iday ini, sebagai kader Burhanuddin Mahir harusnya tunduk dan tegak lurus dengan keputusan DPP Partai Demokrat.

“Jabatan itu adalah amanah yang diberikan, maka seharusnya tunduk dengan keputusan partai. Sebagai kader yang baik harus menyerahkan dan mengembalikannya secara legowo,” ujarnya. 

Iday menjelaskan bahwa SK DPP terkait pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Jambi sudah ditandatangani oleh Ketua Umum AHY dan Sekjend DPP sejak September lalu. Bahkan surat tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

“Kami DPD hanya menjalankan dan mengamankan kebijakan DPP terkait pergantian pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Kewenangan pergantian tersebut adalah kewenangan DPP bukan hak anggota DPRD,” jelasnya.

Iday menilai bahwa cik Bur hanya mengulur-ngulur waktu terhadap proses pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi. Caranya dengan  mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi. Namun, Desember 2023 lalu Cik Bur telah mencabut gugatannya tersebut.

Hanya saja belakangan ini DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi kembali digugat oleh Cik Bur. Namun pada 4 Maret 2024 gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat mencopot Mantan Bupati Muaro Jambi dua periode itu dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. Sebagai penggantinya DPP Partai Demokrat sudah menunjuk Yuli Yuliarti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: