>

Baru Mulai Berinvestasi, Bisa Belajar Lewat Reksa dana

Baru Mulai Berinvestasi, Bisa Belajar Lewat Reksa dana

ilustrasi--

Harga unit reksa dana ketika pertama kali diluncuran umumnya bernilai Rp1.000 per unit dan t. Tidak ada batasan pembelian unit reksa dana. Dengan hanya Rp100.000 pun kita sudah bisa menjadi investor reksa dana saham, atau reksa dana jenis lainnya.

Ada empat jenis reksa dana, yaitu reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap,  dan reksa dana pasar uang. Selain jenis instrumennya, yang membedakan jenis reksa dana yang satu dengan yang lainnya, berdasarkan adalah underlying asset atau aset yang dikelola dalam portofolioportofolio masing-masing unit reksa dana masing-masing. 

Setiap jenis reksa dana juga memiliki risiko investasi dan proyeksi return yang berbeda-beda. Berlaku Dalam hal ini, berlaku prinsip “high risk, high return”. S, yaitu semakin tinggi risiko investasi maka, semakin besar potensi keuntungannya (return).

Harga unit reksa dana bisa naik dan turun, mengikuti pergerakan harga instrumen yang menjadi underlying asset -nya. Jangan Oleh sebab itu, investor tidak perlu khawatir, karena  MI akan mengalokasikan dana yang terkumpul dari para pembeli investor reksa dana ke saham-saham yang sudah dianalisa dianalisis secara profesional. 

MI juga tentunya melakukan diversifikasi ke berbagai saham, karena ada batasan minimal perrosentasei investasi ke satu jenis saham. DikarenakanKarena dana kumpulan dari investor yang membeli reksa dana relatif banyak maka , MI bisa mengelola risiko dengan memiliki banyak saham dalam satu portofolio investasi.

Bisa Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa, reksa dana adalah satu dari sekian banyak alternatif investasi bagi para investor yang memiliki modal kecil dan tidak punya memiliki banyak waktu serta keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. 

Kemudian, mMengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27),. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Dari definisi tersebut, reksa dana mencakup tiga hal utama. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. K, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. 

Dana yang ada dalam reksa dana adalah dana bersama yang berasal dari para pemodal. Sementara itu,dangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

RKarena risiko yang dimiliki oleh reksa dana cenderung lebih kecil jika dibandingkan berinvestasi secara langsung pada instrumen saham, instrumen sehingga instrumen tersebut ini cocok untuk investor pemula.

Dengan kata lain, reksa dana adalah instrumen investasi yang dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, waktu, dan pengetahuan yang  terbatas namun, mempunyai memiliki keinginan untuk melakukan berinvestasi., namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas. Dengan adanya iInstrumen investasi reksa dana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Investor yang menitipkan uangnya kepada manajer investasiMI sebagai pengelola, akan mendapatkan imbal hasil atau keuntungan (return) berupa. 

Yang berasal dari selisih antara harga unit reksa dana saat dibeli dibandingkan harga init saat reksa dana tersebut dijualjual dan harga beli unit reksadana. MI sendiri akan menempatkan dana dari sekumpulan yang dikumpulkan dari investor tersebut di berbagai instrumen investasi, seperti membeli saham, obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya.

Selain bertugas berperan dalam mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, MI juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan secara rutin melaporkannya secara rutin kepada investor reksa dana. Bentuk kontrak hukum reksa dana adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan bank kustodian. 

Tugas bank kustodiankustodian di sini adalah untuk menyimpan dana milik nasabah,, sehingga rekening milik nasabah tidak tercampur dengan rekening MI. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: