Pj Bupati Merangin Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK

Pj Bupati Merangin Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK

Pj Bupati Merangin Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pj Bupati Merangin H Mukti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, Senin (04/3)

Pada acara penyerahan LKPD yang berlangsung di Auditorium Sultan Thaha Gedung BPK RI Perwakilan Jambi tersebut, Pj bupati mengatakan penyerahan LKPD ke BPK itu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.

‘’Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir tiap tahunnya,’’ujar Pj Bupati.

LKPD Unaudited tahun 2023 tersebut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang, yang sebelumnya didahului penandatanganan berita acara serah terima.

‘’Terimakasih Pak Paula atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Merangin tahun anggaran 2023 ini untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan,’’ucap Pj Bupati.

H Mukti mengharapkan dukungan dan bimbingan dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi, agar Pemerintah Kabupaten Merangin kedepannya dapat mengelola keuangan daerah dengan lebih baik lagi.

Sedangkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, Pj bupati minta agar bisa bersinergi dengan baik lagi dalam mengelola keuangan daerah tersebut.

Terpisah, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang, juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Merangin dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi yang telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2023

‘’LKPD tahun anggaran 2023 ini akan segera kami tindaklanjuti, mudah-mudahan LKPD tahun anggaran 2023 ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya,’’ujar Paula Henry Simatupang dibenarkan para jajarannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: