Per Oktober 2024, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Per Oktober 2024, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan pada Oktober tahun ini ada 10 juta produk makan dan minuman dan olahan lainnya sudah bersertifikat halal. Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Halal Provinsi Jambi, H.Abdullah Saman, Selasa (5/3/2024).
"Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ungkapnya.
Dijelaskan, kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Satgas Halal Provinsi Jambi, kata Abdullah Saman terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait dalam melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal terhadap produknya.
"Ada sekitar 750 orang Pendamping Produk Halal (PPH) di Jambi yang siap mendampingi terkait sertifikasi halal juga termasuk kita juga bekerjasama dengan LPH, MUI, LP3H," jelasnya.
Satgas Halal sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarkat melakui brosur, pamplet juga termasuk menggandeng tokoh masyarkat serta penceramah dalam mengkampanyekan pentingnya produk halal.
"Kami akan kembali menyapa masyarakat dengan mengkampanyekan Wajib Halal Oktober 2024 ke sejumlah titik lokasi untuk menyampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.
Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Ditambahkan oleh Sekretaris Satuan Tugas Halal Provinsi Jambi, Nur Cahaya bahwa sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 nanti akan memiliki tingkatan tegurannya sendiri
"Kita sudah sampaikan tata cara pendaftaran melalui sosialisasi, jika pun sampai saat ditetapkan mereka belum memiliki sertifikat halal maka sanksi berupa teguran sampai pencabutan izin usaha,"jelas Nur Cahaya
Diketahui bahwa sampai dengan 17 Oktober 2024, Kementerian Agama secara tegas meyakinkan seluruh tahapan proses sertifikat halal akan secara gratis diberlakukan
Untuk itu, seluruh pelaku usaha, mulai dari sektor produk makanan dan minuman, sektor bahan baku dan tambahan pangan serta sektor produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib mengantongi sertifikat ini. (aan/mg1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: