>

Sudah 10 Tahun Mengurus Sertipikat Tanah di BPN Kota Jambi Tak Kunjung Selesai, Pedagang Sarapan Ini Bingung..

Sudah 10 Tahun Mengurus Sertipikat Tanah di BPN Kota Jambi Tak Kunjung Selesai, Pedagang Sarapan Ini Bingung..

Sudah 10 Tahun Mengurus Sertipikat Tanah di BPN Kota Jambi Tak Kunjung Selesai, Pedagang Sarapan Ini Bingung--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pelayanan pengurusan sertifikat tanah pada Kantor BPN Kota Jambi, masih menjadi keluhan masyarakat Kota Jambi.Hal ini dialami Indra Gunawan. 

Warga Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru itu mengungkapkan bahwa sejak 2014 lalu dirinya sudah mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN Kota Jambi

Merubah sertifikat dari nama almarhum ayahnya menjadi nama Indra Gunawan. 

Namun, hingga 2024 ini, perubahan sertifikat itu tak kunjung selesai. Hampir genap 10 tahun masa pengurusannya. 

“Malah dibilang sertifikat saya hilang. Alasan mereka (pelayanan, red) saat itu karena kebanyakan berkas jadi hilang,” kata Indra, yang merupakan pedagang sarapan pagi kawasan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (29/2/20/2024). 

Mendengar keterangan itu, lanjut Indra dirinya menjadi bingung. Kemudian ia diminta pihak bagian pelayanan kantor tersebut, agar mengurus surat kehilangan sertifikat di Kepolisian.

“Karena saya kurang mengerti, saat itu saya pergilah ke kantor Polisi. Cuma sampai di sana saya diberitahukan petugas, kalau saya yang buat surat kehilangan artinya saya yang salah,” jelasnya.

Indra menjelaskan, kala itu sebelum ‘kehilangan’ sertifikat, terlebih dahulu membayar uang pendaftaran senilai Rp310.400.

Kemudian ia mendapatkan tanda bukti serah terima pendafataran berkas dari petugas di kantor ATR/BPN Kota Jambi.

Pada bukti serah terima itu, tercantum nomor berkas Indra yakni, 0601-10277/2014. Uang yang disetorkannya itu, untuk pembayaran pengukuran ulang dan pemetaan kadastral HM 03118-Lingkar Selatan.

Surat tanda terima berkas itu, diketahui ditandatangani oleh Rismawati dengan NIP 198410132006042002, sebagai Bendahara Khusus Penerimaan.

“Saya cuma 1 kali dihubungi, bahwa mereka menanyakan waktu kapan saya bisa untuk ikut pengukuran ulang. Tapi sampai sekarang saya tidak dihubungi lagi,” jelasnya.

Kemudian, pasca pandemi Covid-19 lalu, ia pun berusaha mendatangi kantor ATR/BPN Kota Jambi. namun sayang, yang ia dapat, petugas di sana menyatakan sertifikat miliknya hilang.

“Saya bingung mau tanya ke siapa lagi. Saya harap ada jalan keluar untuk masalah sertifikat saya di kantor BPN,” pungkasnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: