>

6 Tersangka Pengeroyok Tahanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

6 Tersangka Pengeroyok Tahanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu-Rio/Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Unit Reskrim Polresta Jambi telah melimpahkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas IIA Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Keenam tersangka tersebut yakni berinisial, SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29).

Akibat pengeroyokan  tersebut, Korban yang bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sempat tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit Raden Mattaher Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan, setelan berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap, pihaknya langsung melimpahkan keenam tersangka tersebut langsung ke Kejaksaan (tahap II).

"Alhamdulillah berkas sudah lengkap, ada enam tersangka sudah tahap II, kita limpahkan sekitar awal februari kemarin," katanya, Rabu (21/2).

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan titipan Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi meninggal dunia di Lapas kelas IIA Jambi karena terlibat perkelahian dengan tahanan lain pada Jum'at (1/9) sore kemarin.

Korban yakni, Agus Danil warga Pulau Pandan yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Agus Danil ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan.

Rini Ningsih selaku keluarga korban mengatakan, pihak keluarga meminta keadilan atas meninggalnya korban tersebut.

"Karena adik kami (istri tahanan) kurang mampu, dan mempunyai 2 orang anak yang masih bayi, kami tidak tahu kejadiannya gimana," ujarnya, Sabtu (2/9).

Lanjut Rini, saat korban berada di dalam Lapas keadaannya segar bugar, tidak ada penyakit sama sekali. Dirinya pun juga belum melihat jenazah korban yang merupakan adiknya.

"Karena saya tidak sanggup dan tidak bisa membayangkan, hati saya di tegar-tegarkan saja sebenarnya. Kalau saya meneteskan air mata, kaki saya tidak bisa bergerak di rumah sakit ini," sebutnya.

Ditambahkan Rini, saat ini pihak keluarga belum mengetahui secara pasti apa penyebab kematian korban. Pihak keluarga juga sangat menyayangkan atas kejadian ini.

"Kami tidak meminta apa-apa, kami hanya meminta keadilan saja. Karena kasihan adik saya, dia orang tidak punya, dan mempunyai anak 2 yang masih bayi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronald Pasaribu mengatakan, setelah menerima surat kematian korban, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan agar dibuatkan surat penghentian penuntutan karena yang terdakwa meninggal dunia. Lalu, pihaknya juga akan bersurat ke pihak pengadilan.

"Nanti kita akan lapor ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan karena terdakwa meninggal dunia," katanya.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan, korban baru dua hari dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Berdasarkan surat kematian yang diterima, tidak disebutkan secara pasti kapan korban meninggal dunia.

"Tidak dijelaskan kapan meninggalnya. Kami mendapatkan informasi itu sekitar pukul 19.00 WIB sudah meninggal dunia, apakah meninggal di dalam Lapas atau di RS ataupun di Lapas saat perjalanan menuju ke RS," ungkapnya.

Dalam hal ini pihaknya juga mempersilahkan pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Karena ada indikasi kekerasan terhadap korban. Meskipun korban terjerat hukum, tidak serta merta haknya hilang untuk mendapatkan keadilan.

Dijelaskan Fajar, pada hari Rabu 30 Agustus 2023 pihaknya menerima tahanan yang meninggal dunia itu dari penyidik tahap II. Setelah tahap II, terdakwa dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

"Setelah tahap II, kami titipkan ke Lapas. Baru 2 hari di Lapas, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal dunia. Padahal dalam waktu dekat akan kami limpah ke persidangan," jelasnya.

Terpisah, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi jelaskan kronologi penyebab meninggalnya tahanan titipan Jaksa Agus Danil, pada Jum'at (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB sore kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Junaidi Rison, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres via telepon pada Sabtu (2/9).

Ia mengatakan, korban meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di dalam blok oleh sebanyak 20 orang tahanan lainnya.

"Setelah kami melakukan penelusuran tadi malam, terindikasi ada sekitar 20 orang dan sudah kami asingkan. TKP juga sudah kami amankan," ungkapnya.

Lanjut Junaidi, setelah terjadi pengeroyokan tidak ada yang melapor kejadian tersebut kepada petugas penjagaan, petugas baru mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut setelah pergantian penjagaan saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu.

"Petugas langsung memeriksa ternyata korban sedang terbaring di dalam blok tahanan dengan luka lebam di tubuh korban dan petugas langsung membawa korban ke klinik ," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Klinik Lapas, dokter klinik menyatakan korban harus di rujuk ke Rumah Sakit yang kemudian korban meninggal dunia sekitar pukul 17.35 WIB.

Ditambahkan Junaidi, tadi malam jenazah korban sudah di visum, saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga.

"Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, hanya visum saja. Pihak keluarga juga sudah membuat laporan polisi ke Polresta Jambi terkait kejadian ini," pungkasnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: