>

KPU Akui Sirekap Terhenti, Tak Lagi Update Sejak 17 Februari 2024

KPU Akui Sirekap Terhenti, Tak Lagi Update Sejak 17 Februari 2024

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin--

Agar sistem tersebut bisa berjalan baik, ia menyarankan agar KPU secara responsif segera memperbaiki yang salah dan memastikan bahwa formulir C1 terunggah dalam sistem serta bisa diakses oleh masyarakat. 

“Walaupun Sirekap ini katakanlah alat bantu dan bukan hasil resmi, tapi data rekapitulasinya akan diambil dari Sirekap. Jadi, kalau data Sirekap-nya tidak benar, proses rekapitulasinya takutnya tidak benar. Jadi, datanya harus benar, Sirekap-nya harus akurat,” kata Khoirunnisa.

Terkait adanya usulan dari publik agar Sirekap diaudit, Khoirunnisa menilai itu adalah usulan yang baik agar bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut sudah berjalan dengan benar atau belum.

"Audit itu sebaiknya dilakukan secara independen, jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, melainkan pihak independen,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: