Sampaikan Amanah Santunan Kepada Ahli Waris Laka Pesepeda Motor di Desa Rejo Sari-Merangin

Sampaikan Amanah Santunan Kepada Ahli Waris Laka Pesepeda Motor di Desa Rejo Sari-Merangin

Sampaikan Amanah Santunan Kepada Ahli Waris Laka Pesepeda Motor di Desa Rejo Sari-Merangin --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan meninggal duniapesepeda motor kecelakaan di Desa Rejo Sari, Kabupaten Merangin. Kecelakaan terjadi dan dilaporkan kepada Lantas Polres Merangin. Kecelakaan melibatkan pesepeda motor Oki Pra Utama bertabrakan dengan mobil, yang menyebabkan pesepeda motor meninggal dunia.Jasa Raharja gerak cepat sampaikan hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris pada  Senin, 12/2/2024. 

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangannya menjelaskan “Jasa Raharja Jambi menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Desa Rejo Sari Kabupaten Merangin, Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban”. 

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Ahli waris korban telah dikunjungi olehpenangung jawab Jasa Raharja Samsat Merangin Sdr. Edo Dewantara, pengendara sepeda motor korban kecelakaan lawan mobil Terjamin oleh UU. No. 34 Tahun 1964, maka ahli warisberhak memperoleh Santunan Meninggal Dunia Sebesar 50 Juta Rupiah”penyataan lanjutan Donny.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan ada tiga ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai aturan undang-undang  yaitu Isteri/suami yang sah, Anak-anak yang sah, dan orang tua yang sah.

“Telah diserahkan kepada Ibu Tri Hartini selaku isteri korban sebagai ahli waris yang sah Alm. Oki Pra Utama hak Santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan. Adapun santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta diselesaikan oleh Jasa Raharja Jambivia transaksi transfer ke rekeningahli waris” tutup Donny. 

Perlindungan dasar berupaSantunan meninggal diberikan kepada pihak ketiga diluar kendaraan penyebab kecelakaan. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor  maka setiap korban dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan  santunan dari Jasa Raharja dikarenakan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: