>

Tak Ditemukan Ada Pelanggaran, Panwascam Rimbu Ulu Direhab Setelah Dilaporkan Soal Amplop

Tak Ditemukan Ada Pelanggaran, Panwascam Rimbu Ulu Direhab Setelah Dilaporkan Soal Amplop

Anggota Bawaslu Tebo melakukan sidang adjudikasi penyelesaian proses sengketa Pemilu beberapa waktu lalu--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo telah menggelar rapat pleno untuk memutuskan dugaan pelanggaran anggota Panwascam Rimbo Ulu.

Keputusan ini menindaklanjuti laporan Afriansyah, Caleg PDIP Perjuangan Dapil Bungo-Tebo yang mengaku dimintai amlop usai melakukan kampanye pada 6 Januari 2024 lalu. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni mengatakan bahwa dari hasil rapat pleno pihaknya memutuskan untuk merehabilitasi nama anggota Panwascam Rimbo Ulu tersebut.

Dari hasil kajian, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai laporan pelapor. 

"Kita sudah plenokan, nama yang bersangkutan kita rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya Paridatul Husni, Selasa (6/2) kemarin.

Paridatul Husni menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor maupun pelapor.

“Kita sudah lakukan klarifikasi, sehingga terlihat semua permasalahannya. Sehingga dari hasil pleno tidak ada ketentuan untuk mengganti. Karena ada prosesnnya,” sebutnya. 

Terkait bukti SMS, Paridatul Husni mengatakan bahwa hal tersebut baru merupakan dugaan. Sehingga setelah melalui kajian disimpulkan tidak ada unsur yang mengakibatkan hal yang merugikan. 

“SMS itukan baru dugaan, kebenarannya belum tentu. Dari hasil pemeriksaan maka diambil kesimpulan. Kan hasil kajian Bawaslu ada,” katanya. 

Selain melakukan rehabilitasi, Bawaslu Tebo juga melakukan pembinaan. Sehingga saat ini yang bersangkutan sudah kembali bekerja sebagai anggota Panwascam Ribo Ulu. “Jadi hasil pleno rahabilitasi dan dilakukan pembinaan,” tegasnya. 

Sebelumnya, anggota Panwascam Rimbo Ulu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tebo oleh Caleg DPRD Provinsi Jambi karena meminta amplop usai melaksanakan kampanye. 

Selaku pelapor Afriansyah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya melaksanakan doa bersama dan pelayanan kesehatan gratis di Desa Wana Reja, Kecamatan Tebo Ulu. 

Dalam kegiatan tersebut, dirinya juga menyertakan seorang ustadz untuk memimpin doa. Namun selesai acara, tiba-tiba ustadz tersebut memperlihatkan pesan singkat melalui handphone dari salah satu oknum Panwas yang meminta amplop.

Awalnya kata Afriansyah, dirinya menganggap itu hanya gurauan saja. Namun beberapa saat, pesan kedua dari anggota Panwascam tersebut kembali ditunjukan oleh ustadz. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: