>

Seorang Warga Kota Jambi Bayar Denda Rp 5 Juta, Gara-Gara Buang Sampah di Luar Ketentuan

Seorang Warga Kota Jambi Bayar Denda Rp 5 Juta, Gara-Gara Buang Sampah di Luar Ketentuan

Ilustrasi - Sampah yang bertumpuk di salah satu sudut Kota Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang warga Kota Jambi, berinisial A, terpaksa membayar denda senilai Rp 5 juta ke kas daerah Kota Jambi, Senin (5/2/2024).

Pria yang bekerja di Toko Bangunan Bina Jaya itu terpaksa dikenakan denda, setelah dirinya tertangkap 'basah' membuang sampah di luar ketentuan, di TPS yang berada di kawasan Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Kabid Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi, Fauzi mengatakan, yang bersangkutan diamankan jelang siang hari.

Saat itu, pihaknya tengah melintas di kawasan yang dimaksud. Ketika itulah, pihaknya melihat seseorang menggunakan mobil pick up tengah membuang sampah cukup banyak.

"Kita telah menangkap tangan pembuang sampah ilegal dari toko bangunan BJ, yang beralamat di Simpang Gado-Gado, Selincah," kata Fauzi, Senin. 

Atas dasar itu, yang bersangkutan terbukti melanggar Perda Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengolahan sampah.

"Dia membuang sampah di luar tempat sampah yang telah ditentukan, juga menggunakan kendaraan bermotor," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, yang bersangkutan dikenakan denda Rp 5 juta.

"Dia (pemilik usaha,red) langsung bayar ke kas daerah. Setelah dia membayar kas daerah dengan bukti setorannya, maka kendaraannya silakan dibawa pulang," tuturnya.

Lanjut Fauzi, masyarakat Kota Jambi dilarang membuang sampah sembarangan. Termasuk pada TPS yang ada, di luar waktu yang ditentukan. Yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

"Masyarakat juga tidak boleh membuang sampah lebih dari 1 kubik di TPS. Kalau lebih, harus dibuang ke TPA," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: